Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Korupsi Tata Kelola Tambang PT PMM, Kejagung Periksa Dua Pegawai ESDM

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kejaksaan Agung memperluas pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).

Penyidik memeriksa dua pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial HSR dan NS pada Selasa (22/9/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.

Kejagung Telusuri Tata Kelola Pertambangan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan ekspor material yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE).

Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam proses pemeriksaan material. Penyidik menduga pihak tertentu mengondisikan pemeriksaan sampel agar kandungan LTJ tidak tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan.

Kondisi tersebut diduga membuka peluang bagi PT PMM untuk mengekspor material yang mengandung LTJ.

Penyidik kini mendalami seluruh rangkaian proses tersebut, termasuk aspek tata kelola dan administrasi yang berkaitan dengan kewenangan instansi pemerintah.

Tiga Orang Telah Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang, dan Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Penyidik juga mengamankan sekitar 390 ton material yang diduga mengandung LTJ. Material tersebut berada dalam 15 kontainer dan menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Selain itu, Kejagung menduga terdapat dua pengiriman sebelumnya yang telah lolos. Penyidik masih menelusuri jumlah material yang telah dikirim dalam dua pengiriman tersebut.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Pemeriksaan terhadap pegawai ESDM menjadi bagian dari pendalaman perkara. Penyidik masih menelusuri keterkaitan berbagai tahapan administrasi dan tata kelola pertambangan dalam kasus tersebut.

Kejagung menyatakan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menegakkan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Sementara itu, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara PT PMM masih dalam proses penghitungan oleh auditor.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *