Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dinilai Abaikan Akar Masalah, YLBHI Kritik RUU Reforma Agraria

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria belum menyentuh sejumlah akar persoalan konflik agraria di Indonesia.

YLBHI juga mempertanyakan efektivitas RUU tersebut ketika nantinya berhadapan dengan regulasi lain yang memberi kemudahan bagi pembangunan dan investasi.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Zainal Arifin menyampaikan pandangan itu dalam Diskusi Publik dan Konferensi Pers bertajuk “Catatan Kritis atas Reforma Agraria dan Agenda Mendesak Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

YLBHI Soroti Singkatnya Pembahasan RUU

Zainal menilai pembahasan RUU Reforma Agraria berlangsung relatif singkat. Menurut dia, kondisi tersebut membuat sejumlah substansi penting belum terjawab.

Salah satu persoalan yang disoroti ialah hubungan reforma agraria dengan kebijakan perizinan. Zainal menyebut kemudahan perizinan dalam UU Cipta Kerja menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian.

Ia juga menyinggung rencana pembangunan markas militer atau Bantuan Teknis Pertahanan (BTP) di sejumlah daerah.

“Hari ini akan ada sekitar 30 paling kecil, sampai ratusan hektare untuk BTP di setiap kabupaten/kota. Saya khawatir, dalam beberapa hal, ini juga pada akhirnya bisa menghambat laju Reforma Agraria ini,” kata Zainal.

Persoalan Penggunaan Kawasan Hutan

Selain perizinan, Zainal menyoroti kebijakan penggunaan kawasan hutan. Menurut dia, persoalan tersebut dapat bersinggungan dengan masyarakat yang telah lebih dahulu tinggal atau memanfaatkan kawasan.

Zainal mencontohkan proses pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan BTP. Ia menilai proses tersebut relatif mudah dibandingkan dengan persoalan legalitas kawasan yang telah dihuni masyarakat.

Di kawasan tersebut, kata dia, telah berdiri berbagai fasilitas umum. Fasilitas itu antara lain masjid, sekolah, dan pemakaman.

Menurut Zainal, kondisi tersebut dapat membuat masyarakat yang tinggal di kawasan hutan menghadapi risiko hukum. Ia mengaitkannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

“Bukankah itu yang terjadi dengan masyarakat di Surokonto, kepada salah satu kiai yang memperjuangkan atas tanahnya?” ujarnya.

Pertanyakan Hubungan dengan UU Cipta Kerja dan Minerba

YLBHI juga menyoroti hubungan RUU Reforma Agraria dengan sejumlah undang-undang yang telah berlaku.

Zainal menyebut UU Cipta Kerja dan UU Minerba sebagai contoh regulasi yang menjadi dasar bagi sejumlah kegiatan pembangunan dan pertambangan.

Menurut dia, pembahasan RUU Reforma Agraria perlu memperjelas posisi aturan tersebut ketika terjadi irisan dengan konflik agraria.

Zainal juga mempertanyakan mekanisme penyelesaian ketika ketentuan reforma agraria berhadapan dengan kemudahan bagi Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Bagaimana ketika kemudian berhadapan dengan kemudahan terhadap Proyek Strategis Nasional pada UU Cipta Kerja? Penyelesaiannya yang mana dulu? Sementara di RUU ini tidak membahas itu,” kata Zainal.

YLBHI berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Reforma Agraria agar aturan baru tidak berhenti pada pengaturan administratif, tetapi juga mampu menjawab persoalan konflik agraria yang selama ini terjadi.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *