JAKARTA | rayacom.id
Seorang warga Jakarta Selatan berinisial HK mengaku mengalami kerugian Rp17,7 juta dalam dugaan penipuan dengan modus segitiga jual beli sepeda motor.
Kasus tersebut bermula ketika HK mengiklankan sepeda motor milik saudaranya melalui OLX. Ia memasang harga Rp24,5 juta untuk kendaraan tersebut.
Kemudian, seseorang yang mengaku bernama Haji Ahmad menghubungi HK melalui WhatsApp. Orang tersebut meminta foto dan spesifikasi motor.
Penjual Diarahkan Mengaku Sebagai Saudara
Menurut HK, Haji Ahmad kemudian mengatakan akan ada calon pembeli yang datang untuk melihat motor.
HK juga mendapat arahan untuk mengaku sebagai saudara Haji Ahmad ketika bertemu calon pembeli.
“Dia bilang ada yang mau lihat motor. Saya diminta mengaku sebagai saudaranya Pak Haji Ahmad,” kata HK saat diwawancarai, Rabu (23/9/2026).
Pada saat yang sama, Haji Ahmad diduga menawarkan motor tersebut kepada calon pembeli berinisial TC melalui Facebook Marketplace.
Namun, Haji Ahmad menawarkan motor itu dengan harga Rp17,7 juta. Harga tersebut lebih rendah dibandingkan harga Rp24,5 juta yang dipasang HK di OLX.
Haji Ahmad juga diduga mengatakan kepada TC bahwa motor tersebut miliknya. Ia menyebut HK sebagai saudaranya.
Pembeli Transfer ke Rekening yang Diberikan Penipu
TC kemudian datang menemui HK pada 19 September 2026 untuk melihat kondisi motor. Setelah melakukan pengecekan, TC memutuskan membeli kendaraan tersebut.
Sekitar pukul 16.22 WIB, TC mentransfer Rp17,7 juta ke rekening Bank BRI atas nama Kania Sri Wahyuni.
Sebelum melakukan pembayaran, TC sempat memastikan kepada HK bahwa rekening tersebut merupakan rekening yang digunakan Haji Ahmad.
“Pembeli sempat tanya, ini benar rekeningnya Pak Haji, benar ditransfer ke rekening Pak Haji. Saya jawab iya karena sebelumnya memang saya diarahkan begitu,” ujar HK.
Namun, HK tidak menerima uang tersebut. Setelah memeriksa rekeningnya, ia mengetahui pembayaran TC masuk ke rekening yang sebelumnya diberikan Haji Ahmad.
HK kemudian mencoba menghubungi Haji Ahmad. Namun, nomor tersebut tidak lagi dapat dihubungi.
“Saya cek rekening saya, apakah Pak Haji ini sudah transfer ke rekening saya, karena pembeli sudah transfer ke rekening Pak Haji itu. Setelah saya cek, uangnya tidak ada, gak masuk. Setelah itu saya coba hubungi Pak Haji, tapi sudah tidak bisa dihubungi,” kata HK.
HK Kembali Bayar Rp17,7 Juta
Situasi kemudian memicu perselisihan antara HK dan TC. TC merasa telah membayar motor, sedangkan HK tidak menerima uang tersebut.
Seorang anggota kepolisian bernama Bambang yang juga merupakan tetangga HK ikut membantu menengahi persoalan tersebut.
HK akhirnya memilih mengembalikan uang Rp17,7 juta kepada TC. Ia mengatakan keputusan itu diambil agar persoalan tidak berkembang menjadi masalah hukum.
“Saya akhirnya transfer lagi Rp17,7 juta ke pembeli. Motor tetap saya pegang, tidak saya kasih ke pembeli,” ujar HK.
HK melakukan transfer tersebut kepada TC sekitar pukul 18.21 WIB pada 19 September 2026.
Akibat transaksi tersebut, HK mengalami kerugian Rp17,7 juta. Sementara itu, sepeda motor tetap berada di tangannya dan tidak diserahkan kepada TC.
HK Laporkan Kasus ke Polda Metro Jaya
HK kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 20 September 2026.
Ia mengaku telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian.
HK berharap penyidik dapat mengungkap pihak yang menggunakan foto dan informasi motor milik saudaranya untuk menawarkan kendaraan tersebut kepada calon pembeli.
Identitas pihak yang mengaku sebagai Haji Ahmad serta pihak lain yang mungkin terkait masih perlu didalami penyidik.
Pemilik rekening atas nama Kania Sri Wahyuni juga belum dapat disebut terlibat dalam dugaan penipuan tanpa adanya bukti dan keterangan resmi dari penyidik.
Modus Penipuan Segitiga
Kronologi tersebut menunjukkan pola yang diduga menyerupai penipuan segitiga.
Dalam pola tersebut, pelaku diduga mengambil foto dan informasi kendaraan dari penjual asli. Pelaku kemudian menawarkan kendaraan yang sama kepada calon pembeli dengan harga berbeda.
Pelaku juga diduga mengarahkan penjual dan pembeli untuk berkomunikasi seolah-olah mereka berada dalam satu transaksi.
Akibatnya, pembeli mengirim uang ke rekening yang diberikan pelaku. Sementara penjual asli tidak menerima pembayaran dan baru mengetahui persoalan setelah transaksi berlangsung.(hmi)