Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

12 Izin Mangkrak Disidik KPK-Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Sebanyak 12 permohonan izin usaha di sektor kehutanan disebut tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Matahukum menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian Kehutanan, terutama terkait tata kelola dan pengawasan perizinan.

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir mengatakan persoalan izin yang tertahan tidak bisa hanya dilihat sebagai masalah administrasi. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan seluruh proses perizinan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Mukhsin menyampaikan pandangan tersebut kepada awak media, Rabu (23/9/2026).

Matahukum Soroti Tata Kelola Perizinan

Mukhsin menilai posisi Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola internal berjalan sesuai aturan.

“Sekjen Kemenhut bukan sekadar pejabat administrasi. Ia adalah otoritas tertinggi sekaligus pengendali struktural atas seluruh jajaran di kementerian. Ia yang menetapkan kebijakan teknis, mengatur alur perintah, dan memastikan setiap pejabat dari kepala balai hingga pelaksana bekerja sesuai jalur,” kata Mukhsin.

Menurut dia, apabila terdapat dugaan penyimpangan atau penundaan izin yang tidak wajar, jajaran pimpinan kementerian perlu memastikan proses tersebut segera diperiksa.

“Pejabat teknis hanyalah pelaksana. Jika arahnya melenceng, maka yang memegang kemudi wajib mengembalikannya ke jalur yang benar,” ujarnya.

12 Permohonan Izin Jadi Sorotan

Berdasarkan data yang dihimpun Matahukum, 12 permohonan izin disebut masuk dalam penelusuran KPK dan Kejaksaan Agung.

Permohonan tersebut antara lain berkaitan dengan penetapan areal kerja dan izin pemanfaatan hutan di sejumlah wilayah.

Beberapa perusahaan yang disebut dalam data tersebut antara lain PT Andalan Karya Pertiwi di Bangka Belitung, PT Wahana Mutiara Pratama di Kalimantan Timur, dan PT Trisula Kencana Sakti di Kalimantan Tengah.

Nama lainnya ialah PT Warna Agung Sejahtera di Sumatera Selatan dengan permohonan area seluas 6.435,61 hektare serta PT Ekawana Lestaridharma di Riau.

Matahukum menyebut enam permohonan lainnya belum teridentifikasi secara rinci.

Namun, status hukum masing-masing permohonan dan keterkaitan setiap perusahaan dengan proses penyelidikan atau penyidikan aparat penegak hukum perlu dikonfirmasi kepada KPK dan Kejagung.

Soroti Dugaan Penundaan Izin

Mukhsin juga menyoroti adanya pengusaha yang disebut telah memenuhi persyaratan dan kewajiban administrasi, tetapi belum memperoleh izin.

Menurut dia, penundaan tersebut dapat menimbulkan kerugian waktu dan biaya bagi pelaku usaha.

“Ini bukan kebetulan. Dan yang lebih penting, saya tidak kenal satu pun dari pengusaha yang terdampak. Ini bukan soal pribadi, ini soal sistem yang sakit,” tegas Mukhsin.

Ia meminta pemerintah membuka proses perizinan secara transparan. Mukhsin juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak menghambat kebijakan pemerintah dalam mendorong investasi.

Dorong Klarifikasi Pemerintah

Matahukum menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai status 12 permohonan yang disebut masuk dalam penelusuran aparat.

Mukhsin juga mempertanyakan apakah keterlambatan perizinan terjadi karena persoalan administratif atau terdapat faktor lain.

“Presiden sudah berpesan: permudah investasi. Tapi di lapangan, pintu seolah ditutup rapat oleh tumpukan berkas. Ini siapa yang tidak sejalan? Kalau tidak diperbaiki sekarang, kerugian negara jauh lebih besar daripada sekadar angka di atas kertas. Kepercayaan investor sedang diuji di sini,” kata Mukhsin.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan mengenai keterlibatan atau pemeriksaan pejabat Kementerian Kehutanan dalam perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada KPK, Kejagung, dan Kementerian Kehutanan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *