Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Eks Bupati Way Kanan Bustami Zainudin Diperiksa Terkait Kasus Lahan Inhutani V

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kejaksaan Agung memeriksa mantan Bupati Way Kanan Bustami Zainudin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan.

Penyidik Jampidsus memeriksa Bustami dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik memeriksa Bustami bersama seorang saksi lain berinisial BH dari Kementerian Kehutanan.

“BZ selaku mantan Kepala Daerah Way Kanan periode 2010 sampai dengan 2015,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Kejagung Lengkapi Penyidikan

Anang mengatakan penyidik memeriksa kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Kejagung sebelumnya mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menyita uang senilai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI pada 10 September 2026.

Penyidik kemudian menyita 11 kendaraan dari perusahaan tersebut pada 17 September 2026.

PT PSMI Diduga Kelola Kawasan Hutan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya menjelaskan latar belakang perkara tersebut.

PT Inhutani V Lampung memperoleh izin pengusahaan hutan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.

Izin tersebut mencakup kawasan sekitar 55.157 hektare yang masuk dalam kawasan hutan produksi.

Menurut penyidik, PT PSMI sejak 2007 diduga mengelola sebagian lahan PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan tanpa dasar hukum yang sesuai.

Perusahaan tersebut diduga membuka kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.

MoU Kemitraan Berlaku Surut

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit pada 2013. Audit tersebut menemukan dugaan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

Setelah temuan itu, Direksi PT PSMI dan PT Inhutani V menandatangani nota kesepahaman atau MoU melalui pola kemitraan pembangunan hutan tanaman tumpang sari.

Namun, para pihak memberlakukan MoU tersebut sejak 2007. Padahal, mereka baru menandatanganinya pada 2013.

“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007,” kata Saiful.

Kejagung menduga pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, dan pembangunan perkebunan tebu dalam perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terkait dalam perkara dugaan korupsi tersebut.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *