Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ferdinand Bicara Sengketa Eks Hotel Anggrek, Soroti Potensi Penyalahgunaan Hukum

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menyoroti sengketa lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Ambon, Maluku.

Ferdinand meminta Mahkamah Agung (MA) dan DPR RI memberi perhatian terhadap persoalan sengketa tanah tersebut. Ia menyampaikan pandangannya setelah menerima sejumlah keluhan masyarakat melalui media sosial.

Menurut Ferdinand, beberapa warga mengaku menghadapi persoalan tanah dengan pola yang mereka anggap serupa. Ia kemudian mengaitkan keluhan tersebut dengan sengketa lahan eks Hotel Anggrek yang melibatkan pihak keluarga yang mengaku sebagai ahli waris dan Koalisi Ambon Transparan (KAT).

Ferdinand Minta MA Perhatikan Sengketa Tanah

Ferdinand meminta Ketua Mahkamah Agung memperhatikan proses hukum yang berkaitan dengan sengketa tanah di Ambon.

“Jangan kita biarkan hukum dipergunakan sebagai instrumen oleh para maling. Hukum ini dibuat adalah untuk kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” ujar Ferdinand melalui akun TikTok pribadinya, Kamis (24/9/2026).

Ia menilai proses hukum harus memberikan kepastian dan menjadi sarana untuk mencari kebenaran. Karena itu, Ferdinand berharap sengketa tanah di Ambon mendapat perhatian dari lembaga terkait.

Eksekusi Eks Hotel Anggrek Dijadwalkan

Pengadilan Negeri (PN) Ambon sebelumnya menjadwalkan eksekusi lahan eks Hotel Anggrek pada 17 September 2026.

KAT bersama keluarga yang mengaku sebagai ahli waris Simon Latumalea menolak pengosongan. Mereka memilih bertahan di lokasi untuk mengawal proses eksekusi.

Pihak KAT juga mempertanyakan sejumlah aspek terkait objek eksekusi. Mereka menyoroti kesesuaian lahan dengan objek eksekusi sebelumnya pada 2011.

Selain itu, KAT mempertanyakan riwayat pelepasan sebagian lahan, status sejumlah bidang tanah, serta dokumen yang menjadi dasar pembuktian dalam perkara tersebut.

Perkara Perdata Telah Sampai Kasasi

Sengketa tersebut juga berkaitan dengan perkara perdata Markus Sahurilla. Perkara itu telah sampai pada tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4031 K/Pdt/2025.

Sementara itu, PN Ambon menyatakan keberadaan laporan atau perkara pidana lain tidak secara otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi.

Dengan demikian, proses eksekusi dan perkara pidana yang berkaitan dengan dokumen tanah perlu dilihat sebagai proses hukum yang berbeda.

Dugaan Pemalsuan Dokumen Diproses

Persoalan lain muncul dari laporan terkait dugaan keaslian sejumlah dokumen tanah. Pihak keluarga Muskita dan Lokollo sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen.

Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri melalui laporan LAB: 2822/DTF/2024 menemukan karakteristik pencetakan menggunakan teknik ink jet. Pemeriksaan tersebut juga disebut menemukan persoalan terkait jenis kertas dan watermark.

Perkara kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease disebut menetapkan Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaita sebagai tersangka.

Namun, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Penetapan tersebut belum berarti para pihak telah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan.

Ferdinand Harap MA dan DPR Turun Memperhatikan

Ferdinand berharap MA dan DPR RI memperhatikan berbagai keluhan masyarakat mengenai persoalan tanah di Ambon.

“Saya benar-benar berharap bahwa kota Ambon ini akan menjadi fokus perhatian Mahkamah Agung dan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” katanya.

Di sisi lain, penyelesaian sengketa tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Persoalan mengenai objek eksekusi, keabsahan dokumen, maupun dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum masing-masing.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *