Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Denny Indrayana Sebut MK Jadi Harapan Terakhir dalam Polemik Syarat Pendidikan Gibran

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ruang pembuktian dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Denny menyampaikan harapan tersebut setelah perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjalani pemeriksaan di MK. Perkara itu diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny, untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

“Mahkamah Konstitusi ini menjadi harapan terakhir dalam tata negara. Tidak ada lagi langkah di atas MK itu secara hukum,” ujar Denny melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV, Kamis, 24 September 2026.

Denny Berharap Perkara Berlanjut ke Pembuktian

Denny mengatakan proses hukum yang ditempuh pihaknya masih berjalan. Karena itu, ia berharap seluruh tahapan dalam perkara tersebut dapat berlangsung hingga pemeriksaan pembuktian.

“Ini masih ada ikhtiar yang harus dimaksimalkan. Insyaallah kita punya harapan di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Menurut Denny, tahap pembuktian penting untuk memperoleh jawaban hukum mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Ia juga mengajak masyarakat mengawal proses persidangan yang berlangsung secara terbuka.

“Doakan saja masyarakat Indonesia. Ini persidangan yang terbuka. Harapannya MK tidak menutup persidangan, lanjut ke pembuktian sehingga kita punya jawaban, solusi, tidak menjadi rumor masalah pendidikan Gibran,” tuturnya.

Perkara Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. MK mencatat Denny Indrayana sebagai salah satu dari sejumlah pemohon dalam perkara tersebut.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka meminta MK memeriksa persoalan tersebut serta mempertimbangkan konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan pelantikan Gibran.

Dalam sidang pada 23 September 2026, KPU menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan sengketa proses yang menurut KPU berada di luar kewenangan MK dalam PHPU. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon.

KPU Persoalkan Kewenangan MK

KPU menilai para pemohon sebenarnya mempersoalkan proses pencalonan Gibran, bukan hasil perolehan suara Pilpres 2024.

KPU juga menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, Denny dan para pemohon meminta MK tetap memberikan kesempatan untuk menguji persoalan tersebut melalui persidangan pembuktian.

Denny sebelumnya menyatakan pihaknya memahami adanya persoalan mengenai kedudukan hukum. Namun, ia tetap meminta MK memeriksa perkara secara menyeluruh.

Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum sehingga polemik mengenai syarat pendidikan Gibran memperoleh penyelesaian.

“Dengan demikian masalah bangsa ini tidak berlarut-larut,” tandas Denny.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *