JAKARTA | rayacom.id
Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap dugaan aliran dana sebesar USD1 juta yang disebut diperuntukkan bagi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024.
Ishfah menyampaikan keterangan tersebut setelah menjalani persidangan perkara dugaan korupsi penentuan kuota tambahan haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Ishfah mengaku yakin uang tersebut akhirnya sampai kepada Nusron Wahid, yang saat itu menjabat Ketua Pansus Haji DPR RI.
“Khusus Pansus itu, 1 juta US dolar,” kata Ishfah.
Ishfah Sebut Uang Lewat Zainal Abidin
Menurut Ishfah, penyerahan uang tersebut menggunakan perantara Zainal Abidin. Dia menyebut Zainal sebagai orang yang memiliki kedekatan dengan Nusron.
“Saya yakin sampai Nusron, lewatnya si Zainal Abidin dan di situ ada orang yang namanya Khomsen sama Acong,” ujar Ishfah.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta yang muncul dalam rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Namun, klaim Ishfah mengenai penerimaan uang oleh Nusron belum menjadi kesimpulan hukum. Keterangan tersebut masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan dan proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya Ada Penyerahan USD400 Ribu
Dalam persidangan pada awal September 2026, Ishfah dan mantan staf PBNU Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut juga mengungkap penyerahan sekitar USD400 ribu yang dikaitkan dengan Pansus Haji DPR.
Saat itu, Ishfah menanyakan kepada Bahri mengenai penyerahan uang kepada seseorang bernama Erik. Uang tersebut disebut berkaitan dengan permintaan Zainal Abidin.
“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US dolar itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Ishfah.
Bahri kemudian menjawab bahwa dirinya baru mengetahui tujuan uang tersebut setelah mendapat penjelasan dari Ishfah.
“Baru setelah itu saya kasih tahu bahwa saudara Zainal Abidin itu meminta, kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu temannya Pak Nusron Wahid. Betul?” tanya Ishfah.
“Iya,” jawab Bahri.
Keterangan mengenai penyerahan USD400 ribu tersebut sebelumnya juga muncul dalam persidangan perkara Asrul Azis Taba pada 1 September 2026.
KPK Pantau Fakta Persidangan
Dugaan aliran dana tersebut mendapat perhatian karena muncul dalam persidangan perkara korupsi kuota haji tambahan.
KPK sebelumnya menyatakan akan menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan. Jika fakta tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana lain dan memiliki bukti yang cukup, KPK membuka kemungkinan melakukan pengembangan penyidikan.
Dengan demikian, keterangan Ishfah mengenai dugaan aliran USD1 juta masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Nusron menerima uang tersebut.
Empat Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji
Perkara dugaan korupsi penentuan kuota tambahan haji 2023-2024 saat ini menjerat empat terdakwa.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Perkara itu juga menyebut dugaan keuntungan yang diterima sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sementara itu, Nusron Wahid belum dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Keterangan mengenai dugaan aliran dana kepadanya masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. (hmi)