JAKARTA | rayacom.id
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka merespons laporan Rien Wartia Trigina alias Erin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Rieke menegaskan pendampingan terhadap korban dilakukan dalam koridor fungsi DPR dan tidak bertujuan mengintervensi proses hukum.
Rieke dilaporkan pihak Erin karena hadir bersama Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) yang menjadi pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Erin. Pihak Erin menilai kehadiran Rieke berpotensi memengaruhi proses penyidikan.
Rieke Tegaskan Pendampingan Sesuai Fungsi DPR
Rieke mengatakan anggota DPR dapat menerima pengaduan masyarakat dan mendampingi korban. Namun, ia menegaskan kegiatan tersebut harus tetap berada dalam batas fungsi serta kewenangan DPR.
“Saya menegaskan bahwa anggota DPR RI dapat menerima pengaduan, mendampingi dan mengawal korban kekerasan seksual dalam memperjuangkan haknya, sepanjang dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum maupun hakim,” kata Rieke dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Menurut Rieke, pendampingan politik dan konstitusional berbeda dengan tugas advokat. Ia menyebut anggota DPR tidak mengambil alih peran penasihat hukum dalam proses litigasi.
Rieke Bantah Intervensi Proses Hukum
Rieke juga menegaskan dirinya tidak mencampuri proses hukum yang dihadapi Erin maupun Herawati.
Ia menyebut langkah yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan DPR. Menurut dia, anggota DPR dapat memastikan pengaduan masyarakat mendapat tindak lanjut sesuai ketentuan.
“Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen untuk memastikan hukum dilaksanakan oleh eksekutif secara benar, transparan, akuntabel dan berpihak pada perlindungan hak warga negara,” ujarnya.
Rieke juga merujuk pada fungsi DPR dalam Undang-Undang MD3, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Karena itu, menurut dia, anggota DPR tetap dapat menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan ketidakadilan. Namun, langkah tersebut harus tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
Rieke Sebut Pengawalan Kasus Bukan Profesi Advokat
Rieke mengatakan anggota DPR tidak menggantikan penasihat hukum korban dalam proses persidangan atau litigasi.
Menurut dia, pengawalan DPR dapat mencakup memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, serta perlindungan terhadap korban tersedia.
“Pendampingan politik-konstitusional ini tentu berbeda dengan profesi advokat. Anggota DPR tidak menggantikan penasihat hukum korban dalam proses litigasi,” tuturnya.
Rieke juga mengatakan dirinya telah melakukan pengawalan terhadap sejumlah perkara sejak 2013. Salah satunya berkaitan dengan perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah.
Rieke Soroti Kekerasan Seksual
Dalam keterangannya, Rieke turut menyoroti persoalan kekerasan seksual dan relasi kuasa.
Ia mengatakan kekerasan seksual yang melibatkan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan korban perlu ditangani secara serius.
“Relasi kuasa tidak boleh menjadi alasan untuk meringankan pertanggungjawaban pelaku,” kata Rieke.
Ia juga menegaskan bahwa status sosial, jabatan, maupun nama besar lembaga tidak boleh menjadi penghalang bagi proses hukum.
“Tidak boleh ada hukuman ringan yang mengabaikan beratnya dampak kekerasan seksual. Tidak boleh ada jabatan, status keagamaan, kedudukan sosial ataupun nama besar lembaga yang menjadi tameng dari hukum,” tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke sebagai pandangannya terkait perlindungan korban dan penanganan perkara kekerasan seksual.
Erin Laporkan Rieke ke MKD
Sementara itu, kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, sebelumnya membenarkan laporan terhadap Rieke ke MKD DPR RI.
Laporan tersebut telah diterima MKD pada 27 Agustus 2026. Pihak Erin mempersoalkan kehadiran Rieke saat mendampingi Herawati dalam pemeriksaan terkait perkara dugaan penganiayaan.
Misyal menilai langkah Rieke berpotensi memengaruhi proses penyidikan. Ia juga mempertanyakan posisi Rieke sebagai anggota DPR yang hadir bersama pihak pelapor.
“Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap,” kata Misyal pada Senin (21/9/2026).
Namun, laporan tersebut belum menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik. MKD menyatakan akan memeriksa materi aduan dan meminta keterangan dari pelapor maupun Rieke sebagai pihak terlapor.
Dengan demikian, proses di MKD masih berada pada tahap penanganan laporan. Penilaian mengenai tindakan Rieke akan mengikuti mekanisme pemeriksaan yang berlaku di lembaga etik DPR tersebut.(hmi)