Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sidang MK Jadi Sorotan, 7 Komisioner KPU Dinilai Tak Etis dan Diminta Tak Dipilih Lagi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Direktur ABC Riset & Consulting Erizal menilai tujuh komisioner KPU RI saat ini tidak layak dipilih kembali untuk periode kedua 2027–2032. Penilaian itu ia sampaikan setelah mencermati jawaban KPU dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Sidang tersebut berkaitan dengan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain. Agenda pembukaan persidangan berlangsung pada Rabu malam, 23 September 2026.

Erizal menyoroti penggunaan istilah TST (Terstruktur, Sistematis, dan Tercela) dalam jawaban KPU. Istilah tersebut merespons penggunaan TST oleh pemohon sebagai singkatan dari Terstruktur, Sistematis, dan Terencana.

“Masak istilah TST (Terstruktur, Sistematis, dan Terencana) yang dipakai pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk meyakinkan gugatan dipelesetkan menjadi TST (Terstruktur, Sistematis, dan Tercela),” kata Erizal, dikutip Jumat (25/9/2026).

Erizal Soroti Etika Jawaban KPU

Menurut Erizal, penggunaan istilah tersebut tidak melanggar aturan secara langsung. Namun, ia menilai pilihan diksi itu tidak tepat digunakan dalam persidangan yang melibatkan lembaga penyelenggara pemilu.

“Bukannya menjawab secara terang-benderang, KPU RI justru membalas TST itu dengan diksi Tercela di belakangnya,” ujar Erizal.

Ia juga menilai jawaban KPU belum menjelaskan substansi permohonan secara memadai. Erizal kemudian mengaitkan hal tersebut dengan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran.

“Diakui Ketua KPU RI sendiri bahwa verifikasi terhadap ijazah SMA Gibran itu tidak pernah dilakukan,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penilaian Erizal terhadap jawaban KPU dalam persidangan. Proses persidangan MK sendiri masih berjalan dan belum menghasilkan putusan atas pokok permohonan.

Soroti PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Erizal juga menyoroti pembahasan mengenai PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menyebut Ketua KPU mendapat pertanyaan hakim MK Enny Nurbaningsih mengenai Pasal 18 ayat (3) aturan tersebut.

Menurut Erizal, jawaban dalam persidangan menunjukkan ketentuan tersebut baru digunakan pada Pilpres 2024.

“Artinya, diksi Tercela yang dipakai dalam jawaban KPU RI itu sungguh tidak etis dan bentuk dari arogansi yang berlebihan,” kata Erizal.

Penilaian mengenai etika penggunaan istilah tersebut merupakan pandangan Erizal. Sementara itu, pokok perkara mengenai syarat pendidikan Gibran masih menjadi materi pemeriksaan di MK.

Tujuh Komisioner KPU Periode 2022–2027

Saat ini, KPU RI memiliki tujuh komisioner periode 2022–2027. Mereka adalah Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Iffa Rosita. Data KPU juga mencatat susunan tujuh anggota tersebut dalam dokumen kepengurusan periode 2022–2027.

Mochammad Afifuddin menjabat sebagai Ketua KPU RI. Ia menggantikan Hasyim Asy’ari yang sebelumnya memimpin KPU pada periode yang sama.

Adapun Hasyim Asy’ari merupakan satu-satunya anggota dari formasi awal KPU periode 2022–2027 yang sebelumnya telah memiliki pengalaman sebagai komisioner KPU RI pada periode 2017–2022.

Karena itu, pernyataan Erizal mengenai periode kedua tujuh komisioner saat ini berkaitan dengan masa jabatan mereka yang berjalan hingga 2027.

Erizal meminta proses seleksi anggota KPU periode berikutnya turut mempertimbangkan persoalan yang muncul dalam persidangan MK tersebut. Namun, keputusan mengenai komisioner yang dapat kembali menjabat tetap mengikuti mekanisme seleksi dan ketentuan yang berlaku.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *