Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Baru 5 Hari Jadi Komisaris, Silfester Matutina Dicopot Pelindo

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Silfester Matutina hanya lima hari menduduki jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (PJM). Pemegang saham memutuskan memberhentikannya pada 23 September 2026.

Silfester sebelumnya mulai tercatat sebagai Komisaris Independen PJM pada 18 September 2026. Perubahan susunan komisaris tersebut kembali terjadi setelah pemegang saham melakukan evaluasi.

SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, membenarkan pemberhentian Silfester.

Menurut Tubagus, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham. Proses tersebut berlangsung melalui mekanisme korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026,” ujar Tubagus, Kamis (24/9/2026).

Tubagus menambahkan, perusahaan menghargai perhatian publik terhadap perubahan susunan Dewan Komisaris tersebut.

“Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.

Diangkat melalui RUPS Sirkuler

Sebelum pemberhentian tersebut, nama Silfester tercantum dalam perubahan susunan Dewan Komisaris PJM.

Silfester menggantikan Eris Herryanto yang diberhentikan dengan hormat dari posisi Komisaris Independen.

Pemegang saham menetapkan perubahan itu melalui Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Sirkuler.

Dokumen keputusan tersebut bertanggal 25 Juni 2026. Namun, Silfester baru tercatat mulai menjalankan jabatan Komisaris Independen pada 18 September 2026.

Selanjutnya, pada 23 September 2026, pemegang saham kembali mengubah susunan komisaris dengan memberhentikan Silfester.

Status Hukum Jadi Sorotan

Pemberhentian Silfester berlangsung setelah status hukumnya kembali menjadi perhatian publik.

Silfester merupakan terpidana dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Putusan kasasi tersebut tertanggal 20 Mei 2019 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Silfester kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2025. Namun, permohonan tersebut dinyatakan gugur.

Status hukum tersebut menjadi sorotan ketika Silfester tercatat sebagai Komisaris Independen di anak usaha Pelindo.

Hanya Lima Hari Menjabat

Dengan keputusan pemegang saham pada 23 September 2026, Silfester praktis hanya menjalankan jabatan Komisaris Independen PJM selama sekitar lima hari.

PJM tidak menjelaskan secara rinci pertimbangan pemegang saham dalam mengambil keputusan tersebut. Perusahaan hanya menyebut keputusan itu diambil setelah evaluasi dan melalui mekanisme korporasi.

Perubahan tersebut juga mendapat perhatian publik karena berlangsung tidak lama setelah Silfester masuk dalam jajaran komisaris.

Silfester sebelumnya dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Namanya juga pernah muncul dalam sejumlah pemberitaan terkait posisi komisaris di perusahaan milik negara.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *