Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp85 Juta per Gerai Minimarket

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025-2026.

Dalam salah satu dugaan perkara, Sitti Husniah disebut meminta Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai minimarket. Permintaan tersebut disampaikan melalui orang kepercayaannya berinisial HA.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, permintaan itu disampaikan dengan dalih dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

“Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Dugaan Permintaan Rp85 Juta per Gerai

Menurut penyidik, permintaan uang tersebut berkaitan dengan proses pengurusan perizinan untuk pembukaan gerai baru.

Sitti Husniah diduga mengarahkan pengelola minimarket untuk berkoordinasi dengan HA. Selanjutnya, HA diduga menyampaikan permintaan uang tersebut kepada pihak yang mengurus perizinan.

Penyidik menyebut dana yang terkumpul dari permintaan kepada minimarket mencapai sekitar Rp850 juta. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Sitti Husniah.

Empat Dugaan Pemerasan

Kasus minimarket menjadi salah satu dari empat dugaan aksi pemerasan yang diungkap Kortas Tipikor Polri.

Selain minimarket, penyidik menduga Sitti Husniah meminta uang kepada pengembang perumahan dengan besaran sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.

Penyidik juga mendalami dugaan permintaan satu unit rumah dalam proses pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Rumah tersebut disebut memiliki harga awal sekitar Rp1,4 miliar dan diduga diberikan dengan potongan hingga 70 persen.

Dugaan lainnya berkaitan dengan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta untuk kegiatan Beautiful Malino. Menurut penyidik, dana tersebut ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan.

Sitti Husniah Adik Fadil Imran

Nama Sitti Husniah juga mendapat perhatian karena ia merupakan adik kandung mantan Astamaops Polri Komjen Pol. (Purn) Fadil Imran.

Namun, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menegaskan proses penyidikan perkara tersebut tidak mendapat intervensi.

“Tidak ada hubungannya, tidak ada, tak ada intervensi,” kata De Deo saat menjelaskan proses penanganan perkara tersebut.

Penyidik sebelumnya telah melakukan rangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara.

Selain Sitti Husniah, orang kepercayaannya berinisial HA juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian transaksi serta dugaan penggunaan dana yang diklaim sebagai CSR.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *