Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar, Propam Tempatkan Kombes Fahrurozi di Patsus

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menempatkan Kombes F alias Fahrurozi di tempat khusus (patsus). Penempatan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan internal terkait laporan dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar.

Laporan tersebut diajukan seorang investor warga negara Malaysia terhadap Fahrurozi. Perkara pidananya saat ini ditangani Bareskrim Polri, sedangkan Propam menjalankan pemeriksaan dari sisi internal kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan langkah tersebut.

“Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Trunoyudo, Jumat (25/9/2026).

Propam Tegaskan Patsus Bukan Sanksi

Trunoyudo menegaskan Polri menerapkan mekanisme pengawasan internal terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.

“Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penempatan khusus bukan merupakan sanksi. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal yang berjalan bersamaan dengan penanganan perkara pidana di Bareskrim.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan Propam dan proses penyidikan pidana berada pada jalur yang berbeda.

Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Polri

Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, mengapresiasi keputusan Propam tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah Divpropam menempatkan yang bersangkutan di tempat khusus, dan kami mencatat penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, mendalami dokumen, serta melakukan pengecekan lokasi di Sulawesi Utara. Ini langkah-langkah konkret, bukan sekadar keterangan,” ujar Bagas.

Menurut Bagas, penanganan perkara harus menggunakan standar pembuktian yang sama tanpa melihat pangkat atau jabatan pihak yang dilaporkan.

“Asas persamaan di hadapan hukum berarti perkara ini diukur dengan alat bukti yang sama seperti perkara warga biasa. Pangkat dan jabatan tidak menambah maupun mengurangi bobot satu lembar bukti transaksi pun. Itu yang kami pegang,” katanya.

Minta Penyidikan Berjalan Transparan

Bagas menegaskan pemeriksaan internal tidak menggantikan proses pidana yang berjalan di Bareskrim.

“Pemeriksaan internal menyangkut kedisiplinan seorang anggota terhadap institusinya. Tetapi dana klien kami sebesar Rp58,5 miliar tidak akan kembali melalui jalur itu. Karena itu kami berharap jalur pidana tetap berjalan sampai tuntas, apa pun hasil pemeriksaan internalnya,” ujarnya.

Kuasa hukum juga meminta penyidik menyampaikan perkembangan penyidikan kepada pelapor secara berkala.

Selain itu, mereka berharap penyidik menggelar perkara apabila alat bukti telah dianggap memadai untuk menentukan peningkatan status penanganan.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta tahapan berjalan sebagaimana mestinya, dan kami diberi tahu di tahapan mana perkara ini berada,” kata Bagas.

Investor Malaysia Laporkan Fahrurozi

Perkara tersebut bermula dari laporan warga negara Malaysia berinisial S bin AS terhadap Kombes Fahrurozi.

Laporan diterima Bareskrim Polri melalui registrasi LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 20 Agustus 2026.

Fahrurozi yang saat itu menjabat Kasubdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri membantah tuduhan penipuan investasi tambang emas tersebut.

Ia bahkan menyatakan akan melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan atau pemberitaan palsu.

“Oh, ini akan saya laporkan yang bersangkutan (dugaan) pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu,” kata Fahrurozi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Kuasa Hukum Hormati Praduga Tak Bersalah

Bagas mengatakan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses hukum tersebut.

Ia juga menegaskan status warga negara asing tidak boleh menjadi alasan bagi pelapor untuk memperoleh perlakuan khusus.

“Klien kami tidak meminta perlakuan istimewa karena ia warga negara asing, dan kami tidak akan pernah memintanya. Yang kami minta justru sebaliknya: ia diperlakukan sama persis seperti warga negara Indonesia yang melapor ke Bareskrim, tidak lebih dan tidak kurang,” ujarnya.

Menurut Bagas, perkara tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Ia menyebut kliennya telah menempatkan dana Rp58,5 miliar di Indonesia secara bertahap selama enam bulan. Karena itu, pihaknya berharap seluruh tahapan hukum berjalan jelas dan dapat dipantau.

Bagas juga menyatakan pihaknya akan tetap menghormati proses hukum dan tidak menggunakan pemberitaan media sebagai tekanan terhadap penyidik.

Sementara itu, proses pemeriksaan internal oleh Propam dan penanganan laporan pidana oleh Bareskrim masih berjalan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *