Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Uang Rp13,2 Triliun Dipamerkan, Mukhsin Nasir Pertanyakan Status Hukumnya

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Penyerahan uang Rp13,24 triliun hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara mendapat sorotan dari Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir.

Mukhsin mempertanyakan dasar hukum dan status uang yang dipamerkan dalam prosesi penyerahan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci asal-usul dan status hukum setiap komponen dana tersebut.

Pada acara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang Rp13.241.335.681.910,13 kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan prosesi tersebut.

Mukhsin Soroti Asal-usul Uang

Mukhsin mengatakan status hukum uang harus jelas sebelum publik menilai penyerahan tersebut sebagai hasil pemulihan aset.

Dia menyoroti perbedaan antara uang pengganti, hasil penyitaan, denda administratif, PNBP, dan penerimaan pajak. Menurut dia, setiap sumber penerimaan memiliki dasar hukum serta mekanisme pengelolaan yang berbeda.

“Angka fantastis itu tidak boleh sekadar dirayakan. Harus ditelusuri keabsahan dan statusnya secara ketat sesuai koridor undang-undang,” kata Mukhsin.

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi pemerintah, uang Rp13,24 triliun tersebut bukan satu jenis penerimaan. Rinciannya terdiri atas sekitar Rp3,47 triliun denda administrasi sektor kehutanan, Rp1,53 triliun PNBP Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus, dan Rp8,22 triliun penerimaan pajak yang berkaitan dengan kerja Satgas PKH.

Pertanyakan Status Hukum Jika Berkaitan dengan Perkara Pidana

Mukhsin menilai status hukum harus menjadi perhatian apabila terdapat dana yang berasal dari perkara pidana dan masih menjalani proses hukum.

Menurut dia, aset yang masih berstatus barang sitaan tidak dapat disamakan dengan aset yang telah menjadi penerimaan negara berdasarkan putusan pengadilan.

Dia mempertanyakan apakah seluruh dana yang disebut sebagai hasil penindakan telah memiliki dasar hukum final atau berasal dari mekanisme penerimaan negara yang berbeda.

Namun, kritik tersebut perlu dibedakan dari data resmi mengenai Rp13,24 triliun yang diserahkan pada 6 Oktober. Pemerintah menyatakan dana tersebut berasal dari denda administratif, PNBP, dan penerimaan pajak. Pemerintah tidak menyebut seluruh nilai tersebut sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi.

Aturan Uang Pengganti Memiliki Mekanisme Khusus

Mukhsin juga merujuk aturan mengenai uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi.

PERMA Nomor 5 Tahun 2014 mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Aturan tersebut menyebut penyitaan harta terpidana untuk membayar uang pengganti dilakukan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana belum melunasi kewajibannya.

Karena itu, ketentuan mengenai uang pengganti tidak dapat langsung diterapkan terhadap seluruh dana Rp13,24 triliun yang diserahkan Satgas PKH. Dana tersebut memiliki beberapa sumber penerimaan dengan mekanisme hukum yang berbeda.

Penyerahan Dilakukan kepada Menteri Keuangan

Dalam prosesi di Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin menyerahkan uang tersebut secara simbolis kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Pemerintah menyatakan penyerahan tersebut merupakan bagian dari penyelamatan keuangan negara melalui kerja Satgas PKH. Selain uang, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada kementerian terkait.

Dengan demikian, prosesi tersebut melibatkan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menyerahkan hasil penindakan dan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang menerima uang untuk disetorkan ke kas negara.

Mukhsin Soroti Batas Kewenangan

Mukhsin berpendapat pemerintah tetap perlu menjaga pemisahan kewenangan antara aparat penegak hukum dan lembaga pengelola keuangan negara.

Menurut dia, status suatu aset harus mengikuti dasar hukum yang sesuai. Dia juga meminta pemerintah menjelaskan apakah setiap komponen dana telah memenuhi seluruh tahapan hukum yang berlaku.

“Kejelasan status hukum uang negara tidak boleh didahului oleh panggung, tetapi harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang lurus dan terukur,” ujar Mukhsin dalam keterangannya kepada awak media di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/10/2026).

Mukhsin menilai transparansi mengenai sumber dana, dasar penetapan, serta mekanisme penyetorannya penting agar publik dapat memahami status uang tersebut secara utuh.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan penyerahan Rp13,24 triliun merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Hingga tahap kedelapan, pemerintah melaporkan total penerimaan negara yang diserahkan melalui rangkaian kerja Satgas PKH mencapai sekitar Rp52 triliun.

Perbedaan pandangan mengenai dasar hukum dan status setiap komponen dana tersebut masih menjadi bagian dari ruang kritik dan diskusi hukum. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *