Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Jaksa Agung Ungkap Kinerja Satgas PKH, Selamatkan Uang Negara Rp13,24 Triliun

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang Rp13,24 triliun kepada negara. Selain itu, Satgas PKH menguasai kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.

Penyerahan tersebut merupakan capaian tahap kedelapan Satgas PKH. Prosesi berlangsung di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH mengatakan, pihaknya menyerahkan uang tersebut melalui Kementerian Keuangan untuk selanjutnya masuk ke kas negara.

“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Burhanuddin.

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun

Burhanuddin mengatakan capaian tersebut menunjukkan peran negara dalam menjaga kekayaan alam dan menegakkan hukum.

Menurut dia, pemerintah juga ingin memastikan sumber daya negara memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Tiga Sumber Penerimaan Negara

Uang Rp13,24 triliun tersebut berasal dari tiga kelompok penerimaan.

Pertama, hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13.

Kedua, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.537.574.234.271.

Ketiga, penerimaan pajak dari wajib pajak yang menjadi tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.

Ketiga sumber tersebut menghasilkan total penerimaan Rp13.241.335.681.910,13 yang diserahkan melalui Kementerian Keuangan.

Satgas Kuasai Kembali 259 Ribu Hektare

Selain uang, Satgas PKH menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.

Burhanuddin mengatakan Satgas PKH terus melakukan penertiban kawasan hutan sejak pembentukannya pada Februari 2025.

Hingga 6 Oktober 2026, Satgas PKH mencatat penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan kelapa sawit mencapai 6.260.220,14 hektare.

Sementara itu, pada sektor pertambangan, Satgas PKH mencatat penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare.

Penertiban Kawasan Hutan Berlanjut

Capaian tersebut menjadi bagian dari rangkaian kerja Satgas PKH dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan.

Pemerintah melalui Satgas PKH terus melakukan penagihan, penguasaan kembali kawasan, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Penyerahan uang dan kawasan hutan pada tahap kedelapan menjadi salah satu capaian Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *