Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Rokok Ilegal Mengintai Warung Kecil, Kejari Jepara Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp165 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JEPARA | rayacom.id

Peredaran rokok ilegal menyasar toko dan warung kecil di wilayah Jepara. Pemerintah Kabupaten Jepara mengingatkan pemilik usaha agar tidak mudah menerima titipan rokok ilegal dengan iming-iming harga murah.

Peringatan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Jumat (11/9).

Kegiatan itu menghadirkan tokoh masyarakat serta pemilik toko dan warung. Pemkab Jepara juga menghadirkan aparat kejaksaan dan Bea Cukai untuk memberikan pemahaman mengenai aturan peredaran produk hasil tembakau.

Warung Kecil Jadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara Budhi Sulistyawan yang mewakili Sekda Jepara Ary Bachtiar mengatakan, toko dan warung memiliki posisi penting dalam memutus distribusi rokok ilegal.

Menurut Budhi, penjual dan sales kerap menawarkan produk ilegal kepada pemilik warung dengan harga murah.

“Toko dan warung kecil menjadi sasaran penjual dan sales rokok ilegal untuk menitipkan produk dengan iming-iming harga murah,” ujar Budhi.

Karena itu, ia meminta pemilik toko dan warung tidak tergiur keuntungan dari penjualan produk tanpa cukai resmi.

Selain merugikan penerimaan negara, perdagangan rokok ilegal juga dapat membawa konsekuensi hukum pidana bagi pihak yang terlibat.

Kejari Jepara Ungkap Potensi Kerugian Rp165 Miliar

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Achmad Za’im Wahyudi menjelaskan ancaman pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan produk dengan cukai ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, Achmad mengungkapkan Kejari Jepara tengah menangani kasus dugaan produksi pita cukai palsu di wilayah Kalinyamatan.

Menurut dia, perkara tersebut memiliki potensi kerugian negara yang sangat besar.

“Potensi kerugian negara mencapai Rp165 miliar. Ini kasus serius,” tegasnya.

Selanjutnya, kasus tersebut menjadi salah satu gambaran dampak peredaran produk tembakau ilegal terhadap penerimaan negara. Karena itu, pengawasan perlu menjangkau rantai distribusi hingga toko dan warung.

Cukai Hasil Tembakau Kembali ke Daerah

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Kudus Candra Dewo Pamungkas menjelaskan manfaat penerimaan cukai hasil tembakau bagi daerah.

Menurutnya, pemerintah menyalurkan sebagian penerimaan tersebut melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dana tersebut mendukung berbagai kebutuhan daerah. Di antaranya peningkatan kesejahteraan masyarakat, layanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Dengan demikian, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada pelaku usaha yang terlibat. Praktik tersebut juga berpotensi mengurangi penerimaan yang dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Warga Belajar Kenali Ciri Rokok Ilegal

Selain memberikan penjelasan mengenai aturan cukai, petugas mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal.

Peserta mendapat praktik pemeriksaan menggunakan senter ultraviolet. Cara tersebut membantu peserta mengenali pita cukai yang sah dan menemukan indikasi pita cukai ilegal.

Selanjutnya, masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.

Pemkab Jepara berharap edukasi tersebut dapat mempersempit ruang peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah pedesaan.

Desa Tempur menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena memiliki potensi ekonomi lokal dan kawasan wisata, termasuk komoditas kopi Tempur. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *