TANGERANG | rayacom.id
Sengketa pertanahan yang melibatkan ribuan warga di Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menjadi perhatian. Salah satu wilayah yang terdampak berada di lima desa di Kecamatan Legok.
Persoalan tersebut berkaitan dengan klaim aset tanah oleh TNI Angkatan Darat (AD) c.q. Kodam Jaya/Jayakarta. Klaim itu disebut bersumber dari penyerahan Koninklijk Nederlands-Indische Leger (KNIL) pada 1950.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Banten kini menyiapkan langkah koordinasi untuk mendukung proses penyelesaian sengketa tersebut.
Aset TNI Jadi Bagian Sengketa di Legok
Berdasarkan paparan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, aset yang diklaim TNI AD tercatat dalam IKN/SIMAK BMN dengan dua objek utama.
Objek pertama tercatat dengan Nomor KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.39, dan Nomor Register 30506052. Luasnya sekitar 955,36 hektare.
Sementara itu, objek kedua tercatat dengan Nomor KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.38, serta Nomor Register 30506050. Luasnya sekitar 436,56 hektare.
Persoalan semakin berkembang setelah Panglima Kodam Jaya/Jayakarta menerbitkan Surat Nomor B/120/I/2026 pada 15 Januari 2026.
Surat tersebut berisi permohonan pemblokiran proses persertipikatan yang dilakukan perorangan, perusahaan, maupun instansi lain terhadap aset tanah yang diklaim sebagai milik TNI AD di Kabupaten Tangerang.
Pemblokiran tersebut berdampak pada proses administrasi pertanahan warga. Salah satunya terjadi pada 58 sertifikat yang masih tertahan.
Wilayah Legok Terdampak Pemblokiran
Objek pertama dengan luas sekitar 955,36 hektare mencakup sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang.
Di Kecamatan Legok, wilayah yang disebut terdampak meliputi Desa Serdang Wetan sekitar 80 hektare, Rancagong 190 hektare, Legok 7,7 hektare, Babakan 1,3 hektare, dan Palasari 352 hektare.
Selain itu, wilayah Kemuning mencakup sekitar 122 hektare, Caringin 122 hektare, dan Cirarab sekitar 0,36 hektare.
Kondisi tersebut membuat proses permohonan sertifikat baru warga belum dapat dilanjutkan selama status blokir masih berlaku.
Namun, menurut Kanwil BPN Banten, penguasaan fisik atas tanah tetap berada pada masyarakat yang mengajukan permohonan.
BPN dan GTRA Siapkan Verifikasi Data
Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti mandat penyelesaian konflik bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Menurut Harison, Komisi II DPR RI memberikan tugas kepada pemerintah pusat. Di tingkat daerah, GTRA juga memiliki tugas untuk mendukung proses penyelesaian.
“Setelah Rapat Dengar Pendapat, ada tugas dari Komisi II untuk tingkat kementerian dan tugas GTRA di level daerah yang melibatkan Kanwil, Gubernur, Bupati, dan Kepala Kantor. GTRA sendiri telah kami laksanakan bahkan belum genap 30 hari, di mana forum ini tidak hanya membahas wilayah Legok tetapi juga berbagai lokasi lainnya,” ujar Harison.
Harison mengatakan GTRA telah memasukkan persoalan klaim aset TNI atau Kodam di wilayah Legok dalam pembahasan.
Forum tersebut juga menghasilkan keputusan agar Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Dalam GTRA diputuskan agar kepala kantor pertanahan dan Pemda Tangerang berkoordinasi untuk mempersiapkan verifikasi data, baik lapangan maupun data di kantor pertanahan, apabila tim lintas kementerian membutuhkan verifikasi kebutuhan di lapangan. Kami yang menyiapkan fasilitas tersebut,” jelasnya.
Kanwil BPN Koordinasi dengan Kodam Jaya
Selain menyiapkan data pertanahan, Kanwil BPN Banten terus berkomunikasi dengan Kodam Jaya.
Harison mengatakan pihaknya meminta data pendukung terkait aset yang menjadi objek sengketa. BPN Kabupaten Tangerang kemudian menyiapkan data tersebut untuk kebutuhan verifikasi.
Dengan langkah itu, Kanwil BPN Banten menyatakan siap mendukung peninjauan lapangan jika tim lintas kementerian menentukan jadwal pemeriksaan.
Harison berharap proses verifikasi dapat memberikan kejelasan mengenai status tanah yang disengketakan.
“Ujung yang diharapkan adalah penyelesaian kejelasan status, karena di situ ada juga produk sertifikat masyarakat yang terbit di zaman dulu. Yang tertahan itu proses permohonan sertifikat baru karena blokir; secara aturan kami tidak bisa meneruskan proses ini sampai ada kesepakatan dan status terbaru,” kata Harison.
Dia menambahkan, penguasaan fisik tanah tetap berada pada masyarakat pemohon. Sementara itu, proses administrasi terhadap 58 sertifikat masih menunggu perkembangan status blokir.
BPN Menunggu Koordinasi Terkait BRAN
Harison juga menyinggung keberadaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam konteks penyelesaian konflik agraria.
Dia mengatakan belum ada pembahasan khusus mengenai keterlibatan BRAN dalam perkara Legok. Menurutnya, lembaga tersebut masih tergolong baru sehingga koordinasi lebih lanjut masih diperlukan.
“Secara khusus di kasus ini belum ada pembahasan mendalam karena BRAN adalah lembaga baru. Namun, bagian dari tugas BRAN ini adalah ikut menyelesaikan konflik-konflik agraria yang bersengketa atas klaim dari aset pemerintah,” ujarnya.
Harison berharap keberadaan BRAN dapat memperkuat penyelesaian konflik agraria secara komprehensif.
DPR Minta Peran Gubernur Dipertegas
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyoroti tindak lanjut penyelesaian sengketa tersebut.
Dede mengatakan peran gubernur sebagai pemimpin GTRA perlu tercantum secara tegas dalam rumusan kesimpulan penyelesaian.
“Belum, nanti dimintakan terkait ini, karena peran gubernur sebagai GTRA harus ada dalam kesimpulan. Ya, ditunggu saja. Terima kasih sudah mengingatkan,” ujar Dede saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan pertanahan di Kabupaten Tangerang pada Kamis (20/8/2026).
Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Banten, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Camat Legok, kuasa hukum, serta perwakilan masyarakat dari sejumlah desa.
Wilayah yang hadir dalam pembahasan antara lain Rancagong, Kemuning, Palasari, Serdang Wetan, dan Caringin.
Saat ini, Kanwil BPN Banten bersama pemerintah daerah menyiapkan data dan koordinasi untuk mendukung proses verifikasi. Kejelasan status tanah menjadi salah satu hal yang ditunggu masyarakat dalam penyelesaian sengketa tersebut. (hmi)