JAKARTA | rayacom.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta pihak terkait mendalami temuan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, fasilitas di luar standar dapat membuka peluang transaksi antara warga binaan dan petugas.
“Terkait temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lapas Cibinong, tentu perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh. Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/9/2026).
KPK Ingatkan Risiko Transaksi
Budi menjelaskan, pemberian fasilitas di luar standar dapat membuka celah praktik transaksional. Risiko itu muncul jika warga binaan memperoleh fasilitas melalui pembayaran atau pemberian tertentu.
“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Selain itu, Budi menyebut kajian KPK sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas.
Titik rawan itu mencakup pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, serta pengadaan barang dan jasa. KPK juga melihat risiko perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.
“KPK juga sudah ingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi,” tegas Budi.
Temuan Fasilitas Mewah Perlu Didalami
Menurut Budi, pihak terkait tidak cukup melihat temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong sebagai persoalan fisik. Mereka juga perlu memastikan tidak ada transaksi, perlakuan istimewa, atau penyalahgunaan kewenangan.
“Karena itu, temuan seperti ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan fasilitas atau kondisi fisik semata. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada ruang transaksi, perlakuan istimewa, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan,” terangnya.
Budi menegaskan bahwa seluruh warga binaan harus memperoleh perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus,” ujar Budi.
KPK Soroti Proses Pembinaan
Lebih lanjut, Budi menyebut pemasyarakatan sebagai bagian penting dari proses penegakan hukum. Pemidanaan tidak hanya menjadi konsekuensi atas perbuatan pidana.
Menurut dia, pemidanaan juga bertujuan membina warga binaan. Proses tersebut harus membantu mereka menyadari kesalahan, tidak mengulangi perbuatan, dan kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.
Karena itu, lapas harus menjalankan pembinaan dan memastikan kepastian hukum. Budi juga menyinggung masih adanya narapidana yang kembali melakukan tindak pidana.
Termasuk di antaranya narapidana yang sebelumnya menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kondisi tersebut, kata Budi, mengingatkan pentingnya proses pemasyarakatan yang efektif. Lapas perlu memperkuat pengamanan, pembinaan, dan pencegahan agar tindak pidana tidak kembali terjadi.
KPK Hormati Proses Pendalaman
KPK menghormati proses pendalaman yang dilakukan pihak terkait terhadap temuan di Lapas Cibinong.
“Namun, apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum,” pungkas Budi.(hmi)