Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB PT Bela Parahiyangan, Aliran Rp1,8 Miliar Didalami

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dokumen tersebut disita saat penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (29/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen perpanjangan HGB menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

“Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” kata Budi kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan

Penggeledahan kantor PT Bela Parahiyangan Investindo merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut perusahaan tersebut diduga memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.

KPK menduga Erwin kemudian menyerahkan Rp1,8 miliar dari uang tersebut kepada Arif Sugiyanto. Keduanya merupakan pihak swasta yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

KPK Amankan Uang dan Dokumen dalam OTT

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.

Mereka yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Penataan Agraria/PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. KPK menduga sejumlah tersangka dari pihak swasta merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar serta barang bukti elektronik dan dokumen.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam sejumlah koper. KPK menyebut total uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.

Selain itu, penyidik menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.

Dokumen HGB Jadi Bukti Tambahan

Penyitaan dokumen perpanjangan HGB dari kantor PT Bela Parahiyangan Investindo menambah bahan penyidikan KPK.

Dokumen tersebut dapat digunakan penyidik untuk mencocokkan proses administratif pengurusan HGB dengan dugaan transaksi yang sedang ditelusuri.

KPK juga sebelumnya menyatakan masih mendalami dugaan tindak pidana lain di lingkungan ATR/BPN. Pengembangan itu mencakup dugaan penerimaan terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya.

Selain itu, penyidik masih menelusuri alur pemberian uang serta pihak yang diduga terlibat dalam proses pengurusan HGB.

KPK juga masih mendalami konstruksi perkara dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pengembangan perkara tersebut dilakukan untuk mengungkap keterkaitan antara pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan Investindo, aliran uang Rp2,1 miliar, serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *