JAKARTA |rayacom.id
Temuan fasilitas khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan di area belakang lapas yang memiliki fasilitas menyerupai hunian apartemen.
Dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan bangunan yang tampak seperti rumah klaster. Di dalam salah satu bangunan terdapat ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dan meja makan. Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan di area tersebut.
Temuan tersebut kemudian memicu pertanyaan mengenai tata kelola dan penggunaan fasilitas di dalam kawasan pemasyarakatan.
Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi secara menyeluruh, termasuk terhadap regulasi, sumber daya manusia, dan tata kelola lapas.
Prof Henry Soroti Potensi Diskriminasi
Pakar hukum Prof Henry Indraguna menilai keberadaan fasilitas yang berbeda bagi warga binaan perlu menjadi perhatian serius apabila terbukti memberikan perlakuan khusus berdasarkan status atau kemampuan ekonomi.
Menurut Henry, prinsip pemasyarakatan harus memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh warga binaan.
“Dalam UU itu ditegaskan bahwa semua narapidana memiliki hak dan kewajiban yang sepadan tanpa memandang status sosial,” ujar Prof Henry.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai salah satu dasar dalam melihat prinsip hak dan kewajiban warga binaan.
Henry juga menilai dugaan pemberian fasilitas khusus kepada warga binaan perlu diperiksa dari aspek hukum apabila ditemukan adanya transaksi atau pemberian keuntungan kepada pejabat maupun petugas.
“Pembiaran fasilitas mewah yang diberikan oleh pejabat dan aparatur negara adalah bentuk tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap,” kata Henry.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum Henry. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Kemenimipas Masih Dalami Temuan
Sementara itu, Kemenimipas telah melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas yang ditemukan Ombudsman.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan investigasi dilakukan untuk memastikan penggunaan fasilitas tersebut sesuai peruntukannya.
Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan sejumlah bangunan yang ditemukan Ombudsman merupakan rumah dinas jabatan di kawasan asimilasi. Namun, Ditjenpas tetap melakukan pendalaman untuk memastikan fasilitas tersebut digunakan sesuai ketentuan.
Perbedaan temuan antara inspeksi Ombudsman dan pemeriksaan Kemenimipas juga menjadi perhatian Bappisus. Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto mengatakan perbedaan kondisi tersebut justru membuat investigasi perlu dilakukan lebih mendalam.
Kemenimipas juga menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan.
DPR dan Kemenimipas Sepakat Bongkar Fasilitas
Perkembangan berikutnya, Komisi XIII DPR RI bersama Kemenimipas sepakat membongkar bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lapas Cibinong.
Kesepakatan tersebut muncul saat Komisi XIII melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026). Sejumlah fasilitas di dalam bangunan terlebih dahulu diminta didokumentasikan, dicatat, dan diamankan sebagai bagian dari pemeriksaan.
Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman menemukan fasilitas khusus dalam inspeksi sebelumnya.
Prof Henry Bandingkan dengan Kasus La Catedral
Henry kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan kasus La Catedral di Kolombia yang pernah digunakan sebagai fasilitas khusus bagi gembong narkoba Pablo Escobar.
Menurut Henry, kasus tersebut menunjukkan risiko ketika lembaga pemasyarakatan kehilangan fungsi utamanya dan berubah menjadi ruang dengan perlakuan berbeda berdasarkan kekuatan tertentu.
“Pemerintah Kolombia saat itu mengambil langkah ekstrem dengan membubarkan fasilitas khusus tersebut dan memindahkan narapidana ke penjara berkeamanan maksimum,” ungkap Henry.
Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta tersebut juga mendorong penguatan pengawasan eksternal dan transparansi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Menurut dia, teknologi digital dapat digunakan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga binaan maupun petugas.
Dorong Restorasi Fungsi Pemasyarakatan
Henry menilai pembenahan lapas tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan terhadap fasilitas yang menjadi sorotan. Ia mendorong perubahan tata kelola secara lebih menyeluruh.
“Reformasi birokrasi di tubuh lembaga pemasyarakatan menjadi agenda politik yang mendesak dan secepatnya untuk dievaluasi. Jangan sampai penegakan hukum yang dimulai dari hulu kemudian berujung hingga ke hilir jadi ajang komoditas dan transaksional warga binaan dan oknum aparat pemasyarakatan,” tegas Henry.
Menurutnya, pengawasan independen perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang sesuai dengan prinsip pemasyarakatan.
Henry menggunakan konsep Panopticon dari filsuf hukum Jeremy Bentham untuk menggambarkan pentingnya sistem pengawasan yang mampu mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Restorasi fungsi pemasyarakatan harus berlandaskan pada prinsip keadilan distributif,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan aturan secara konsisten diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan tetap terjaga.
“Tegasnya, penegakan hukum yang tegas akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita,” tandas Henry. (hmi)