Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

43 Ribu Korban Keracunan MBG, KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | RAYACOM

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama MBG Watch melayangkan somasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koalisi menyampaikan somasi tersebut pada Kamis (10/9/2026). Mereka juga meminta Menteri Keuangan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), serta Ketua DPR RI mengambil tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing.

KOSPI dan MBG Watch menyoroti jumlah korban keracunan MBG yang mereka sebut telah mencapai sekitar 43 ribu orang. Mereka menilai angka tersebut menunjukkan persoalan tata kelola yang perlu pemerintah evaluasi secara menyeluruh.

KOSPI Soroti 43 Ribu Korban Keracunan MBG

Narahubung KOSPI, Eva Nurcahyani, mengatakan masyarakat tidak bisa melihat kasus keracunan massal sebagai kesalahan individu semata.

Menurut Eva, jumlah korban yang mencapai sekitar 43 ribu orang menunjukkan adanya persoalan yang lebih sistematis.

“Tidak dapat dipandang sebagai kesalahan personal atau hanya kesalahan SPPG,” kata Eva melalui keterangan tertulis pada Kamis (10/9/2026).

Koalisi karena itu meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola MBG secara menyeluruh. Mereka juga menilai pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.

Koalisi Persoalkan Anggaran MBG

Selain persoalan korban keracunan MBG, KOSPI dan MBG Watch menyoroti penggunaan anggaran untuk program tersebut.

Koalisi menilai pengelolaan MBG berkaitan dengan anggaran pendidikan. Mereka kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan amanat konstitusi yang menetapkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memang menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 inkonstitusional sepanjang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Namun, MK tetap menyatakan program MBG secara substansi konstitusional.

Karena itu, koalisi meminta Menteri Keuangan menjalankan putusan tersebut dan memisahkan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan.

KOSPI Minta Pemerintah Evaluasi Program MBG

KOSPI dan MBG Watch juga mendesak Presiden Prabowo serta Kepala BGN menghentikan program MBG untuk sementara.

Selain itu, mereka meminta pemerintah mengurungkan rencana penambahan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sampai evaluasi menyeluruh selesai.

Menurut koalisi, pemerintah perlu memastikan aspek keamanan pangan dan mekanisme pengawasan sebelum memperluas cakupan program.

Mereka juga meminta Ketua DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap program prioritas pemerintah tersebut. Koalisi berharap DPR menggunakan fungsi checks and balances untuk memastikan pengelolaan MBG berjalan secara transparan dan akuntabel.

Koalisi Beri Waktu 7×24 Jam

KOSPI dan MBG Watch memberikan waktu 7×24 jam kepada pihak-pihak yang mereka somasi untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

Koalisi menyatakan akan mengambil langkah hukum dan konstitusional jika para pihak tidak memenuhi tuntutan dalam batas waktu tersebut.

“Memberikan waktu 7×24 jam kepada para pihak untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Apabila desakan tidak dilaksanakan, koalisi menyatakan akan menempuh upaya hukum dan konstitusional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Eva.

Angka sekitar 43 ribu korban dalam somasi tersebut merupakan klaim atau catatan dari KOSPI dan MBG Watch. Angka itu tetap memerlukan verifikasi dari data resmi pemerintah.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *