Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Matahukum Soroti Edaran Seleksi Jabatan, Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jambin

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Lembaga Matahukum menyoroti surat edaran terkait seleksi pengisian jabatan eselon III-B di lingkungan Kejaksaan. Lembaga tersebut menilai kebijakan yang dikeluarkan Jaksa Muda Pembinaan (Jambin) Dr. Hendro Dewanto perlu dievaluasi oleh Jaksa Agung.

Surat edaran itu berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan, termasuk Koordinator hingga Kepala Bagian Tata Usaha. Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung RI dan Wakil Jaksa Agung.

Sekretaris Jenderal Lembaga Matahukum, Mukhsin Nasir, menilai mekanisme dalam surat edaran tersebut berpotensi menambah beban kerja jajaran Kejaksaan di daerah.

Matahukum Soroti Mekanisme Seleksi

Mukhsin mengatakan proses penjaringan calon pejabat seharusnya memanfaatkan unit yang telah memiliki tugas terkait kepangkatan dan pembinaan karier.

Menurut dia, Kejaksaan sudah memiliki Biro Kepangkatan yang dapat membantu proses pengumpulan informasi dan penyusunan kebutuhan seleksi.

“Padahal, di lingkungan Kejaksaan sudah ada Biro Kepangkatan. Beliau bisa saja memanggil, meminta keterangan, menyusun rumusan — tanpa membebankan lagi kepada para Kajati,” kata Mukhsin di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Mukhsin menilai pelibatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam proses tersebut perlu mempertimbangkan beban tugas mereka di daerah.

Selain menangani perkara, Kajati memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah masing-masing. Karena itu, Matahukum meminta agar kebijakan seleksi tidak menambah pekerjaan yang dinilai dapat ditangani di tingkat pusat.

Matahukum Minta Kinerja Jambin Dievaluasi

Matahukum kemudian meminta Jaksa Agung melakukan evaluasi terhadap kinerja Jambin. Mukhsin menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan pembinaan berjalan sesuai struktur dan tugas masing-masing unit.

Ia juga mengkritik mekanisme penjaringan calon pemimpin di lingkungan Korps Adhyaksa yang tercantum dalam edaran tersebut.

“Jambin dinilai tidak mampu menjaring calon-calon pemimpin di lingkungan Korps Adhyaksa,” ujar Mukhsin.

Menurut Mukhsin, evaluasi perlu melihat kesesuaian kebijakan dengan tugas dan fungsi setiap unit di lingkungan Kejaksaan.

Minta Kebijakan Seleksi Dikaji Ulang

Matahukum juga mendorong Jaksa Agung mengkaji kembali kebijakan tersebut. Menurut lembaga itu, proses seleksi jabatan harus mampu menemukan kandidat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Mukhsin mengatakan evaluasi juga penting untuk melihat dampak kebijakan terhadap jajaran Kejaksaan di daerah.

Ia menilai keputusan mengenai perubahan posisi pejabat seharusnya menjadi bagian dari evaluasi internal apabila pimpinan menemukan adanya persoalan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Namun, permintaan tersebut merupakan pandangan dan rekomendasi dari Matahukum. Penilaian resmi mengenai pelaksanaan tugas Jambin tetap berada dalam kewenangan pimpinan Kejaksaan.

Seleksi Jabatan Jadi Sorotan

Mukhsin berharap proses pengisian jabatan di lingkungan Kejaksaan tetap berjalan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pembagian tugas yang jelas.

Menurut dia, setiap kebijakan pembinaan harus mempertimbangkan efektivitas kerja, termasuk beban jajaran di tingkat daerah.

Matahukum meminta Jaksa Agung memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan menentukan langkah evaluasi sesuai mekanisme internal Kejaksaan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Jaksa Agung maupun Jambin Hendro Dewanto mengenai kritik dan permintaan evaluasi yang disampaikan Matahukum. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *