Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Febrie Adriansyah Cs Ajukan Eksepsi Pekan Depan, Hakim Beri Waktu Hanya Sepekan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersama dua terdakwa lainnya, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim menjadwalkan pembacaan eksepsi pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB.

Keputusan tersebut diambil setelah sidang perdana perkara dengan agenda pembacaan surat dakwaan selesai digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Febrie Cs Siapkan Eksepsi

Setelah JPU membacakan dakwaan, seluruh tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan rencana mengajukan eksepsi.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno meminta ketiga terdakwa memastikan telah memahami dakwaan yang dibacakan jaksa.

Namun, Nurman Herin menyatakan belum memahami dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia juga membantah melakukan perbuatan seperti yang diuraikan JPU.

“Saya tidak mengerti, saya kurang mengerti. Saya merasa tidak melakukan perbuatan yang dibacakan,” ujar Nurman di hadapan majelis hakim, dilansir Antara, Rabu (7/10/2026).

Penasihat Hukum Persoalkan Dakwaan

Penasihat hukum Don Ritto menyebut terdapat sejumlah aspek formal dalam surat dakwaan yang perlu diperiksa majelis hakim.

Menurut tim hukum, pemeriksaan tersebut perlu dilakukan sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian pokok perkara.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa lainnya menyatakan keberatan akan berkaitan dengan perbedaan yang dinilai substansial antara proses penyidikan dan uraian perbuatan dalam surat dakwaan.

Karena itu, ketiga tim penasihat hukum meminta waktu untuk mempelajari dakwaan dan menyusun nota keberatan secara lebih mendalam.

Hakim Beri Waktu Satu Pekan

Awalnya, tim penasihat hukum meminta waktu 10 hingga 14 hari untuk mempersiapkan eksepsi.

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan tersebut. Hakim hanya memberikan waktu satu pekan.

Majelis mempertimbangkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Hakim juga memperhitungkan masa penahanan para terdakwa.

“Waktu yang tepat itu, biar tengah-tengah kita dapat ini semua. Berarti satu pekan dari sekarang, Rabu yang akan datang. Jadi tidak ada tawar-menawar lagi nih, sudah pas,” kata Akhmad.

Dengan demikian, tim hukum ketiga terdakwa memiliki waktu hingga Rabu (14/10/2026) untuk menyiapkan nota keberatan.

Eksepsi Tak Otomatis Hentikan Perkara

Melalui eksepsi, penasihat hukum dapat mempersoalkan aspek formil surat dakwaan. Misalnya, kejelasan uraian perbuatan, penerapan pasal, hingga hal lain yang dinilai berkaitan dengan kelayakan dakwaan.

Namun, pengajuan eksepsi tidak otomatis menghentikan proses perkara.

Majelis hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan keberatan yang disampaikan penasihat hukum. Setelah itu, hakim akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Sidang perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin dijadwalkan kembali pada Rabu (14/10/2026). (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *