JAKARTA | rayacom.id
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, melaporkan dugaan politik uang dalam proses pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar NU ke-35 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto bersama perwakilan Syuriah PCNU Sekadau mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Dalam pengaduan tersebut, PCNU Sekadau menyerahkan sejumlah dokumen. Bukti yang disebut antara lain kronologi kejadian dan tiket penerbangan. Bagus juga menyatakan pihaknya mengembalikan uang yang sebelumnya mereka terima.
KPK membenarkan adanya pengaduan tersebut. Namun, KPK menegaskan laporan itu masih dalam proses telaah dan analisis.
PCNU Sekadau Serahkan Dokumen dan Bukti
Bagus mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang yang disebut bertujuan mengondisikan dukungan dalam pemilihan Rais Aam pada Muktamar NU ke-35.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” kata Bagus di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026).
Menurut Bagus, pihaknya meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
PCNU Sekadau juga meminta KPK mengambil langkah hukum apabila hasil telaah dan pengumpulan bahan keterangan menemukan unsur tindak pidana.
KPK Pastikan Laporan Ditelaah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan analisis.
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026).
Budi menjelaskan tindak lanjut akan bergantung pada materi laporan dan hasil pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK, lembaga antirasuah dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan. KPK juga dapat menentukan apakah pendekatan penindakan atau pencegahan lebih sesuai berdasarkan hasil telaah.
KPK juga menegaskan tidak ada uang yang diserahkan pelapor kepada lembaga tersebut. Materi laporan dan identitas pelapor juga termasuk informasi yang tidak dapat disampaikan secara terbuka.
Dugaan Pemberian Uang Bermula di Jakarta
Dalam dokumen yang disebut diserahkan kepada KPK, rangkaian dugaan pemberian uang tersebut bermula pada 8 Agustus 2026.
Saat itu, H Kholil yang disebut sebagai Koordinator Wilayah NU Kalimantan Barat mengoordinasikan sejumlah pengurus PWNU dan PCNU dari wilayah tersebut untuk berangkat ke Jakarta.
Rombongan kemudian mengikuti sejumlah kegiatan di Jakarta. Setelah itu, para utusan disebut diarahkan menuju Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan dokumen yang dilaporkan, para perwakilan PCNU dan PWNU disebut menerima uang muka sebesar Rp40 juta untuk setiap perwakilan.
Nama sejumlah pengurus dari beberapa PCNU di Kalimantan Barat tercantum dalam dokumen tersebut. Salah satunya adalah perwakilan PCNU Sekadau.
Namun, seluruh informasi mengenai dugaan pemberian dana tersebut masih merupakan materi laporan dari PCNU Sekadau dan belum menjadi kesimpulan KPK.
Dugaan Dana Berlanjut di Jombang
Dalam laporan tersebut, dugaan pemberian dana disebut berlanjut ketika rombongan tiba di Jombang, Jawa Timur, untuk mengikuti Muktamar NU ke-35.
Sejumlah pengurus yang sebelumnya disebut menerima uang muka di Jakarta kemudian diklaim diminta mendatangi Hotel Fatma di Jombang untuk mengambil pembayaran lanjutan.
PCNU Sekadau menduga rangkaian pemberian tersebut berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam pemilihan Rais Aam.
Dugaan itu menjadi dasar PCNU Sekadau meminta KPK menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.
Dugaan Politik Uang Masih Ditelaah
Bagus mengatakan pihaknya memilih mengembalikan dana yang sebelumnya diterima sekaligus melaporkan dugaan tersebut kepada KPK.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima,” kata Bagus.
PCNU Sekadau juga menyebut terdapat sekitar 27 PC lain yang disebut siap melakukan langkah serupa.
Sementara itu, KPK masih melakukan telaah dan analisis terhadap pengaduan tersebut. Karena itu, dugaan politik uang dalam proses Muktamar NU ke-35 belum dapat disebut sebagai tindak pidana yang terbukti.
Hasil telaah dan pengumpulan bahan keterangan KPK nantinya akan menentukan langkah lebih lanjut terhadap laporan tersebut. (hmi)