Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

BPIH 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Beban Jemaah Justru Turun

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.

Angka tersebut naik sekitar Rp11,06 juta dibandingkan BPIH 2026 yang mencapai Rp87.409.365,45. Namun, kenaikan total biaya tidak membuat beban langsung jemaah ikut meningkat.

Sebaliknya, biaya yang harus dibayarkan jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) justru turun melalui skema pembiayaan yang disepakati pemerintah dan DPR.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat pembahasan BPIH antara Komisi VIII DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Bipih Jemaah Hanya 55,50 Persen

Dalam skema BPIH 2027, rata-rata Bipih yang menjadi beban langsung jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825. Nilai tersebut setara dengan 55,50 persen dari total BPIH.

Sementara itu, 44,50 persen atau rata-rata Rp43.817.526,35 berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Total nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan haji 2027 mencapai Rp8,83 triliun.

Dengan skema tersebut, jemaah yang telah memperhitungkan subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta rata-rata perlu menyiapkan Rp23.248.825 untuk pelunasan.

Anggota Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengatakan angka tersebut merupakan hasil kesepakatan resmi antara DPR dan pemerintah.

“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Yang terpenting bagi jemaah adalah kepastian berapa nominal uang yang harus disiapkan untuk pelunasan,” kata Maman.

DPR Tekan Beban Jemaah

Maman mengatakan pembahasan skema pembiayaan juga mempertimbangkan kemampuan jemaah.

Menurut dia, komunikasi antara pimpinan DPR dan pemerintah dilakukan untuk mencari formula pembiayaan yang dapat menjaga keterjangkauan biaya tanpa mengurangi kualitas layanan.

“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jemaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” tuturnya.

Karena itu, kenaikan BPIH total tidak sepenuhnya dibebankan kepada jemaah.

Nilai Manfaat Haji Capai Rp8,83 Triliun

Komisi VIII menilai pembahasan BPIH tidak cukup hanya mengejar biaya yang rendah. Pemerintah dan DPR juga perlu menjaga keberlanjutan dana haji serta kualitas pelayanan.

Selain nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji, Panja BPIH menyetujui sisa nilai manfaat virtual account bagi jemaah tunggu sekitar Rp2,6 triliun.

Dana tersebut akan dialokasikan kepada sekitar 5,5 juta jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

Untuk jemaah haji khusus, Panja BPIH juga menyepakati penggunaan nilai manfaat haji khusus 1448 H/2027 M sebesar Rp4,10 miliar.

Layanan Armuzna Jadi Perhatian

Komisi VIII meminta kenaikan pembiayaan penyelenggaraan haji diikuti peningkatan kualitas pelayanan.

Perhatian khusus diberikan pada layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.

Peningkatan kontrak layanan Masyair Paket C diharapkan dapat memperbaiki akomodasi, fasilitas, konsumsi, transportasi, sanitasi, serta kenyamanan jemaah selama berada di Armuzna.

Selain itu, aspek kesehatan juga menjadi perhatian dalam penyelenggaraan haji 2027.

Komisi VIII menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan dan pendampingan bagi jemaah lanjut usia serta jemaah yang memiliki risiko kesehatan tinggi.

Jemaah Diminta Siapkan Pelunasan

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan jemaah yang nantinya ditetapkan berhak berangkat pada musim haji 1448 H/2027 M perlu mempersiapkan diri.

Jemaah juga diminta mengikuti jadwal pelunasan yang ditetapkan pemerintah.

“Pelunasan tepat waktu menjadi penting agar seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan baik dan kuota haji nasional dapat terserap secara optimal,” ujar Marwan.

Selanjutnya, Komisi VIII mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI menyampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat.

Informasi tersebut mencakup daftar jemaah yang berhak melunasi, mekanisme dan jadwal pelunasan, persyaratan kesehatan, serta tahapan keberangkatan.

Dengan kesepakatan tersebut, BPIH 2027 diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya, keberlanjutan pengelolaan dana haji, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *