Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Usut Dugaan Korupsi Migas Rp2 Triliun, Kejagung Panggil Empat ASN Bekasi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kejaksaan Agung memeriksa empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Perkara ini berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) bersama PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keempat saksi tersebut bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Keempatnya ASN Pemerintah Kota Bekasi,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Kejagung Dalami Keterangan Empat ASN

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat saksi berinisial DADA, DFB, NA, dan DKW. Mereka meminta keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Anang menegaskan bahwa pemeriksaan ini juga bertujuan melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang.

Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama migas antara BUMD Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.

Dugaan Penyimpangan Kerja Sama Migas

Kejagung kini mengusut dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.

Perkara ini bermula dari pengelolaan sumur minyak dan gas bumi di wilayah Kota Bekasi. Dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut melibatkan pihak swasta, termasuk perusahaan asing.

Namun, penyidik mendalami dugaan pelanggaran terhadap mekanisme aturan dan perizinan dalam kerja sama itu.

Potensi Kerugian Negara Rp2 Triliun

Perkara tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun. Meski demikian, Kejagung belum menetapkan tersangka berdasarkan informasi yang tersedia.

Karena itu, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti. Langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai hasil penyidikan. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *