Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KOSMAK Kritik Surat Dakwaan Eks-Jampidsus Febrie Adriansyah, Dinilai Direkayasa

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melontarkan kritik terhadap surat dakwaan dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. KOSMAK menilai dakwaan tersebut belum menguraikan secara menyeluruh dugaan pemerasan, penyuapan, dan tindak pidana pencucian uang yang mereka kaitkan dengan perkara itu.

Kritik tersebut merujuk pada Surat Dakwaan Nomor PDS-33/M.1.14/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, bahkan menduga penyusunan dakwaan mengarah pada upaya meringankan posisi terdakwa di persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Ronald dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Namun, penilaian KOSMAK tersebut merupakan tuduhan yang disampaikan organisasi itu dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.

KOSMAK Soroti Dugaan Penerimaan Rp3,4 Miliar

Ronald menyoroti uraian pada halaman 22 surat dakwaan. Menurut dia, jaksa mendalilkan adanya penerimaan uang Rp1 miliar dan Rp2,4 miliar pada 2022 melalui DR Law Firm. KOSMAK mengaitkan transaksi tersebut dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2021.

Ronald mempertanyakan nilai penerimaan yang disebut dalam dakwaan jika dibandingkan dengan besarnya nilai perkara dana sawit yang ia sebut mencapai Rp176,1 triliun.

Ia juga menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 pada 7 September 2023. Menurut Ronald, penyidik seharusnya mendalami lebih jauh dugaan penyimpangan setelah perkara tersebut memasuki tahap penyidikan.

Ronald menyebut PT Sinar Mas Agro telah menerima dana insentif biodiesel BPDPKS sekitar Rp2,314 triliun selama periode 2016–2019. Ia menduga uang Rp3,4 miliar yang disebut dalam dakwaan berkaitan dengan biaya jasa hukum bagi Don Ritto, pemilik DR Law Firm.

“Nilai receh sekecil itu bukan bandrol seorang Febrie Adriansyah untuk kasus korupsi yang nilainya Rp176,1 triliun,” tegas Ronald.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan KOSMAK terhadap uraian dakwaan. Penilaian mengenai asal-usul, tujuan, dan status hukum uang tersebut tetap memerlukan pembuktian dalam proses peradilan.

KOSMAK Pertanyakan Penanganan Perkara Dana Sawit

KOSMAK juga mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dari 23 korporasi yang menurut Ronald menerima dana insentif biodiesel BPDPKS. Ia menduga sejumlah korporasi berpotensi menjadi korban pemerasan dalam penanganan perkara tersebut.

Ronald menyebut Wilmar, Sinar Mas, dan Jhonlin sebagai kelompok penerima dana insentif dalam jumlah besar. Menurut data yang ia paparkan, ketiganya menerima dana insentif biodiesel dengan total Rp72,5 triliun selama periode 2015–2023.

Selain itu, KOSMAK menyoroti tidak tercantumnya nama Agustinus Antonius dalam daftar saksi yang mereka rujuk. Ronald menilai keterangan mantan Direktur Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengelolaan Dana BPDPKS periode 2015–2018 tersebut relevan untuk mendalami perkara dana sawit.

Ia juga mengaitkan Agustinus dengan PT Sebambam Mega Energi berdasarkan dokumen perusahaan yang disebut KOSMAK. Namun, keterkaitan dalam susunan direksi atau kepemilikan perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

KOSMAK menduga terdapat pihak perantara dalam dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan sawit. Dugaan tersebut masih perlu diuji melalui bukti dan keterangan para pihak yang terkait.

Soroti Dakwaan Perkara Tekstil dan Pertamina

Kritik KOSMAK tidak hanya menyasar perkara dana sawit. Ronald juga menyoroti uraian dakwaan pada halaman 18 yang, menurut penafsirannya, menyebut penerimaan uang Rp60 miliar, sebidang tanah seluas 9.260 meter persegi di Cilincing senilai Rp77,070 miliar, serta sebuah hotel di Bali.

Ia mengaitkan dugaan penerimaan tersebut dengan penanganan perkara korupsi impor tekstil di Bea dan Cukai periode 2018–2020. KOSMAK menilai penyidik perlu mendalami alasan pencantuman atau tidak dicantumkannya nama sejumlah orang dalam daftar saksi pada berbagai perkara korupsi.

Dalam perkara dugaan korupsi Pertamina, Ronald secara khusus mempertanyakan penanganan terhadap Erri Widiastono, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Ia menyebut Erri pernah menjalani pemeriksaan dan rumahnya digeledah, tetapi mempertanyakan mengapa namanya tidak tercantum dalam daftar saksi yang menjadi rujukan KOSMAK.

Ronald juga membandingkan penanganan terhadap Erri dengan penetapan Yoki Firnandi sebagai tersangka. Menurut KOSMAK, perbedaan perlakuan tersebut perlu dijelaskan oleh aparat penegak hukum.

Meski demikian, pertanyaan dan dugaan KOSMAK tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang melakukan tindak pidana atau bahwa penyidik sengaja menghilangkan nama tertentu. Penilaian tersebut harus mengacu pada bukti dan proses hukum yang berlaku.

KOSMAK Singgung Perkara Impor Besi dan Baja

Ronald turut menyoroti perkara dugaan korupsi impor besi dan baja yang berkaitan dengan penerbitan enam surat penjelasan impor atau Sujel pada 2017. Ia mempertanyakan tidak tercantumnya nama Veri Anggrijono, mantan pejabat Kementerian Perdagangan, dalam daftar saksi yang dibahas KOSMAK.

Sebaliknya, Ronald menyebut seorang mantan staf Kementerian Perdagangan bernama Tahan pernah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Menurut keterangannya, Tahan didakwa menerima suap Rp50 juta terkait pengurusan Sujel, tetapi kemudian dibebaskan majelis hakim setelah persidangan menguji dakwaan dan keterangan saksi.

KOSMAK menjadikan perkara itu sebagai salah satu dasar kritiknya terhadap konstruksi penanganan perkara korupsi. Namun, tuduhan mengenai adanya pihak yang sengaja dilindungi atau dijadikan sasaran perkara tetap membutuhkan bukti tersendiri.

Minta Jaksa Agung Dicopot dan Persidangan Dikawal

Dalam pernyataannya, KOSMAK juga mengkritik Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ronald menduga pengawasan internal terhadap penanganan perkara belum berjalan sebagaimana mestinya dan meminta Presiden mengevaluasi kedudukan Jaksa Agung.

KOSMAK turut menyampaikan klaim bahwa dugaan pemerasan dalam berbagai perkara korupsi pada periode 2020–2026 mencapai lebih dari Rp35 triliun. Angka tersebut merupakan klaim organisasi itu dan memerlukan verifikasi independen sebelum dapat diperlakukan sebagai fakta.

Ronald juga menyebut potensi kerugian negara Rp262,79 triliun yang menurut KOSMAK berkaitan dengan dugaan masalah administrasi dan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Klaim tersebut merupakan isu terpisah yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti pendukung.

Pada akhirnya, KOSMAK mengajak masyarakat mengawal persidangan Febrie Adriansyah. Organisasi itu meminta proses hukum berjalan transparan dan mengungkap seluruh fakta yang relevan.

Kritik KOSMAK terhadap surat dakwaan merupakan bagian dari pandangan pihak luar terhadap perkara tersebut. Penentuan kesalahan terdakwa maupun pihak lain tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *