Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Usut Kasus Tambang PT CCM di Nunukan, Kejagung Periksa Pejabat KLHK

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan batu bara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa saksi berinisial BH pada Kamis (8/10/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam periode 2013–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik memeriksa saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi

Sebelumnya, penyidik JAM Pidsus menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Langkah tersebut bertujuan mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan batu bara PT CCM.

Lokasi yang digeledah meliputi kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Menteng, Jakarta Pusat. Penyidik juga mendatangi rumah mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid serta kediaman seorang mantan kepala dinas di Kalimantan Utara.

Anang sebelumnya menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terlibat,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Penyidik Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Penyidik menggeledah kediaman Asmin Laura Hafid di Jalan Baru, Selisun, Nunukan, pada Rabu malam (23/9/2026). Dari lokasi tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara pertambangan PT CCM.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nunukan, Arga Bramantyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim Kejagung memimpin kegiatan itu, sedangkan pihaknya membantu pengamanan.

“Yang melakukan penggeledahan Tim Kejagung, saya hanya membantu mengawal dan mengamankan. Untuk rumah yang digeledah, benar yang ada di Jalan Baru, Selisun,” ujar Arga.

Selain di Nunukan, penyidik menggeledah kediaman seorang mantan kepala dinas di Kabupaten Bulungan. Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik turut mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai relevan dengan penyidikan.

Penyidikan Telusuri Aktivitas Tambang Periode 2013–2025

Perkara ini berkaitan dengan tata kelola dan aktivitas pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan selama periode 2013 hingga 2025.

Berdasarkan informasi dalam rangkaian penyidikan, PT CCM tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara berstatus Operasi Produksi di Kabupaten Nunukan. Luas konsesi tersebut disebut mencapai sekitar 1.150 hektare, dengan masa berlaku Juni 2021 hingga Mei 2041.

Meski demikian, Kejagung belum memerinci konstruksi perkara, pihak yang diduga bertanggung jawab, maupun nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan saksi dari KLHK menjadi salah satu langkah penyidik untuk mendalami aspek yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan dan perizinan. Namun, pemeriksaan saksi maupun penggeledahan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Kejagung menyatakan penyidikan berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, dan asas praduga tidak bersalah.

“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *