TANGERANG | RAYACOM.ID
Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang memperkuat keterlibatan pelanggan dalam peningkatan kualitas pelayanan dengan membentuk Forum Pelanggan Air Minum Tirta Benteng atau FORPAM TB.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi antara pelanggan dan perusahaan, sekaligus wadah untuk menyampaikan aspirasi, memperoleh informasi pelayanan, serta memberikan pengawasan secara konstruktif terhadap kinerja Perumda Tirta Benteng.
Pembentukan FORPAM TB merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Langkah tersebut juga disebut mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2006 dan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang.
Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, H. Dody Effendi, SH, mengatakan forum pelanggan memiliki posisi penting sebagai mitra perusahaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“FORPAM TB adalah mitra kami. Tugasnya menampung aspirasi pelanggan, membantu sosialisasi program, dan menjadi kontrol sosial yang membangun. Dengan ini pelayanan air minum di Kota Tangerang diharapkan semakin cepat dan tepat sasaran,” ujar Dody.
Sementara itu, Bambang Wahyudi, salah satu pelanggan Perumda Tirta Benteng yang berada di Zona 1, menyambut baik pembentukan forum tersebut. Menurutnya, keberadaan forum pelanggan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan komunikasi antara perusahaan dan pelanggan berjalan secara terbuka.
“Pembentukan Forum Pelanggan sudah sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perwal Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022 yang mewajibkan PDAM memberikan pelayanan yang akuntabel. Forum Pelanggan adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan itu,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah peran yang dapat dijalankan FORPAM TB. Di antaranya menampung keluhan dan saran pelanggan, membantu menyosialisasikan program perusahaan seperti program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), promo sambungan baru, hingga informasi mengenai jadwal gangguan pelayanan.
Selain itu, forum juga dapat ikut mengawasi mutu pelayanan secara objektif serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menghemat penggunaan air.
Bambang menilai, FORPAM TB nantinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyampaikan aspirasi, tetapi juga dapat menjadi kanal informasi bagi pelanggan dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kinerja organ serta pegawai Perumda Tirta Benteng.
Di tengah terbentuknya forum tersebut, Bambang juga menyoroti adanya sejumlah pemberitaan yang memunculkan dugaan mengenai Perumda Tirta Benteng sebagai wadah kepentingan politik serta dugaan praktik money laundering yang dikaitkan dengan Direktur Utama Perumda Tirta Benteng.
Menurutnya, informasi tersebut perlu mendapatkan kejelasan agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya pelanggan air minum Tirta Benteng.
Ia menilai, apabila memang terdapat bukti yang valid mengenai dugaan tersebut, maka bukti tersebut sebaiknya disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, pihak yang menyampaikan dugaan juga harus dapat menunjukkan dasar dan bukti atas pernyataannya. Hal tersebut penting agar informasi yang beredar tidak berubah menjadi tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika memang ada bukti yang valid sebaiknya segera lapor kepada pihak APH dan siapa yang mendalilkan harus dapat membuktikan, agar tidak menjadi sebuah tuduhan yang mengarah kepada fitnah,” ujarnya.
Bambang menambahkan, apabila dugaan mengenai kepentingan politik maupun praktik money laundering tersebut terbukti, maka Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Benteng dapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ia merujuk pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 15 ayat (2) huruf c yang mengatur mengenai pemberhentian direksi.
Namun, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, menurut Bambang, perlu dilakukan klarifikasi secara terbuka. Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memulihkan nama baik Direktur Utama dan Perumda Tirta Benteng di mata publik.
“Kalau tidak terbukti atas adanya dugaan kepentingan politik dan money laundering di Perumda Tirta Benteng, maka harus dilakukan klarifikasi untuk mengembalikan nama baik Dirut dan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang di mata publik,” katanya.
Dengan terbentuknya FORPAM TB, Bambang berharap hubungan antara pelanggan dan Perumda Tirta Benteng dapat semakin terbuka. Aspirasi masyarakat diharapkan dapat disampaikan melalui jalur yang jelas, sementara perusahaan memperoleh masukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
Ke depan, keberadaan forum tersebut diharapkan mampu memperkuat partisipasi pelanggan dalam mengawal pelayanan air minum, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola Perumda Tirta Benteng yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(zma)