Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polres Malang Gagalkan Peredaran 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Bagikan: Facebook X WhatsApp

MALANG | rayacom.id

Satresnarkoba Polres Malang menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Polisi menangkap dua pria dan menyita puluhan paket sabu dengan berat total 49,56 gram.

Kedua pria berinisial S (33) dan AR (20) itu berasal dari Kecamatan Bantur. Petugas menangkap mereka pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Desa Kemulan.

“Alhamdulillah, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang segera kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Rulian, Selasa (13/10/2026).

Polisi Sita Puluhan Paket Sabu dan Alat Pengemasan

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah kontrakan tersebut. Polisi kemudian mengamankan kedua pria itu dan menggeledah lokasi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu seberat 49,56 gram. Para pelaku diduga mengemas barang tersebut menggunakan beberapa media, mulai dari plastik klip transparan hingga potongan sedotan dan tabung kecil berkode warna.

Polisi juga menyita dua timbangan elektronik, ratusan plastik klip kosong, sejumlah tabung kecil, serta alat isap sabu atau bong. Petugas turut mengamankan dua buku catatan rekapitulasi penjualan dan sejumlah telepon genggam.

“Selain sabu, kami mengamankan timbangan, alat pengemasan, buku catatan, dan telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika,” jelas Rulian.

Dua Tersangka Terancam Pasal Narkotika

Polisi menahan kedua tersangka di Mapolres Malang. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Penyidik masih mendalami dugaan jaringan peredaran yang melibatkan kedua tersangka. Pemeriksaan barang bukti juga menjadi bagian dari proses pengusutan perkara tersebut.

Polres Malang Perkuat Pemberantasan Narkoba

Rulian menegaskan, jajarannya akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk menggencarkan pemberantasan narkoba.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bapak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang memerintahkan seluruh jajaran untuk menggencarkan perang terhadap narkoba. Kita tidak boleh memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkotika, terutama di wilayah Kabupaten Malang,” tegas Rulian.

Meski demikian, Rulian menilai kepolisian membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia mendorong kerja sama dengan lembaga terkait dan masyarakat.

Menurutnya, partisipasi publik dapat membantu aparat mendeteksi aktivitas mencurigakan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

“Kepolisian tentu tidak bisa bekerja sendiri. Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi dan partisipasi aktif dari berbagai lembaga, instansi terkait, serta seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sangat sejalan dengan tagline Bapak Kapolri, yaitu ‘Polri Bersama Masyarakat’. Dengan kebersamaan dan kepedulian bersama, kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” pungkasnya. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *