JAKARTA | rayacom.id
Seruan boikot terhadap produk dan perusahaan Sinarmas Group ramai beredar di media sosial. Kampanye ini muncul di tengah sorotan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas negara hingga berdampak ke Singapura.
Sejumlah warganet mendesak perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang mereka kaitkan dengan karhutla. Namun, dugaan keterlibatan setiap perusahaan tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
Salah satu seruan boikot muncul melalui akun Instagram @press_un. Dalam unggahannya pada Ahad (18/10/2026), akun tersebut menulis, “Boikot Sinarmas. Biang kerok kebakaran hutan di Indonesia,” dikutip dari unggahan tersebut.
Akun itu juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas dampak kebakaran yang dinilai meluas hingga negara tetangga.
“Sinarmas harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Indonesia dan negara tetangga. Berapa ratus ribu orang terkena ISPA,” tulis akun @press_un.
Seruan Boikot Sasar Berbagai Produk dan Unit Bisnis
Kampanye di media sosial tidak hanya menyoroti sektor kehutanan dan perkebunan. Materi boikot juga mencantumkan berbagai produk konsumen yang dipasarkan melalui unit usaha Sinarmas Group.
Daftar dalam kampanye tersebut mencakup merek di sektor pangan, minyak goreng, kertas, dan tisu. Selain itu, materi tersebut menampilkan unit bisnis yang bergerak di bidang properti, keuangan, telekomunikasi, energi, kesehatan, dan pendidikan.
Melalui kampanye itu, sejumlah pengguna media sosial mendorong masyarakat mempertimbangkan hubungan antara pilihan konsumsi dan tanggung jawab lingkungan perusahaan.
Meski demikian, seruan boikot di media sosial tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan suatu merek atau unit bisnis dalam kebakaran hutan. Publik tetap memerlukan informasi yang terverifikasi untuk menilai hubungan setiap perusahaan dengan persoalan tersebut.
Singapura Terbitkan Pemberitahuan kepada Tujuh Perusahaan
Sorotan terhadap karhutla lintas batas juga mengarah pada langkah pemerintah Singapura. Pemerintah negara tersebut mengumumkan penerbitan Preventive Measure Notices kepada tujuh perusahaan di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap pada Oktober 2026.
Ketujuh perusahaan tersebut meliputi:
- PT Bumi Andalas Permai (BAP).
- PT Bumi Mekar Hijau (BMH).
- PT Paramitra Mulia Langgeng.
- PT Sumatera Alam Anugerah.
- PT SBA Wood Industries.
- PT Hutan Lestari Raya.
- PT Bangkanesia.
Dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT SBA Wood Industries, dan PT Bangkanesia disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan Sinarmas Group atau Sinarmas Forestry yang dikaitkan dengan keluarga Widjaja.
Sementara itu, sebagian besar perusahaan dalam daftar tersebut bergerak di sektor kehutanan. Sejumlah perusahaan juga disebut memasok bahan baku bagi Asia Pulp & Paper (APP).
Melalui National Environment Agency (NEA), pemerintah Singapura meminta perusahaan terkait mengambil langkah pencegahan dan menangani kebakaran di lahan konsesi masing-masing. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Singapura mengatasi kabut asap lintas batas yang berulang kali memengaruhi kawasan Asia Tenggara.
Singapura Buka Peluang Tindakan Hukum
Pemerintah Singapura menyatakan akan terus memantau respons ketujuh perusahaan terhadap pemberitahuan tersebut. Selain itu, NEA membuka kemungkinan mengambil langkah hukum berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act jika bukti yang tersedia mendukung tindakan lanjutan.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyatakan pemerintahnya akan terus menyelidiki perusahaan yang ditemukan bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas.
Penerbitan Preventive Measure Notices mewajibkan perusahaan mengambil langkah pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah konsesi mereka. Dengan demikian, pemerintah Singapura berupaya mendorong tindakan nyata untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.
Namun, pemberitahuan tersebut bukan putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan sengaja membakar hutan. Karena itu, penilaian mengenai tanggung jawab setiap perusahaan harus mengacu pada hasil penyelidikan dan bukti yang dapat diverifikasi.
Di tengah meluasnya seruan boikot, transparansi dan akuntabilitas korporasi menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Publik membutuhkan informasi yang jelas mengenai kondisi konsesi, langkah pencegahan, serta hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang berdasarkan bukti, pencegahan kebakaran, dan pemulihan lingkungan perlu berjalan beriringan. Langkah-langkah tersebut penting untuk menekan dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, termasuk di negara tetangga. (Egi)