Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

PB PII Sampaikan 7 Rekomendasi RUU Perampasan Aset kepada Komisi III DPR

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menyampaikan tujuh rekomendasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (4/11/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, itu menjadi ruang bagi PB PII untuk menyampaikan pandangan, kajian akademis, serta masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Ketua Umum PB PII, Amsal, menyebut RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara.

Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Negara juga perlu mengupayakan pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana.

Amsal menegaskan PB PII mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, proses tersebut harus menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, transparansi, serta pengawasan peradilan yang ketat.

“Korupsi bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga merupakan tindakan yang merampas masa depan generasi muda. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan justru hilang akibat praktik korupsi. Karena itu, pemulihan aset hasil kejahatan menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” papar Amsal.

PB PII Dorong Mekanisme Perampasan Aset yang Konstitusional

Dalam kajiannya, PB PII menekankan pentingnya mekanisme perampasan aset yang sesuai dengan konstitusi. Organisasi tersebut mendorong penerapan model hibrida melalui dua jalur.

Pertama, jalur in personam yang berbasis pada pelaku tindak pidana. Kedua, jalur in rem atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang berfokus pada aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu putusan pemidanaan terhadap pemiliknya.

Meski demikian, PB PII menolak perampasan aset secara administratif dan sepihak tanpa putusan pengadilan. Amsal menilai kewenangan tersebut harus tetap berada dalam koridor due process of law atau proses hukum yang semestinya.

Dengan demikian, regulasi tersebut tidak boleh membuka ruang bagi kesewenang-wenangan aparat maupun penyalahgunaan kekuasaan.

Tujuh Rekomendasi PB PII untuk RUU Perampasan Aset

Sebagai kontribusi terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset, PB PII menyampaikan tujuh rekomendasi strategis.

  1. Kejelasan definisi dan ruang lingkup aset. RUU perlu mengatur aset tidak berwujud, aset digital, serta hasil pengembangan aset agar tidak membuka celah penghindaran perampasan.
  2. Pengawasan peradilan yang ketat. Setiap tindakan paksa harus memperoleh izin pengadilan dan melewati mekanisme validasi yudisial.
  3. Perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik. Perlindungan harus mencakup pasangan, ahli waris, kreditur, serta korban yang memiliki kepentingan sah atas aset.
  4. Kejelasan standar pembuktian. Negara harus memikul beban pembuktian mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana.
  5. Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel. Pengelolaan perlu melibatkan penilai independen, memisahkan kewenangan aparat penegak hukum dari pengelola aset, serta menerapkan mekanisme lelang terbuka.
  6. Jaminan ganti rugi dan pemulihan hak. Negara perlu memberikan perlindungan kepada pihak yang mengalami kesalahan perampasan maupun kerugian akibat penyusutan nilai aset selama proses penyitaan.
  7. Harmonisasi peraturan perundang-undangan. RUU harus selaras dengan KUHP Baru, UU Penyesuaian Pidana, dan KUHAP Baru.

Antisipasi Kejahatan Keuangan Modern

Selain tujuh rekomendasi tersebut, PB PII menyoroti tantangan pelacakan aset dalam kejahatan keuangan modern.

Penyembunyian aset melalui mata uang kripto, korporasi cangkang, nominee, hingga yurisdiksi lintas negara perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi.

Namun, upaya pelacakan aset juga harus memperhatikan perlindungan data pribadi. PB PII menilai negara perlu memastikan hasil rampasan dapat dikelola secara transparan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Dalam aspek pengawasan demokrasi, Amsal mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen represi politik atau alat penargetan selektif terhadap pihak tertentu.

Karena itu, PB PII mendorong perluasan ruang praperadilan, pengawasan DPR secara berkala, serta pembentukan kanal pengaduan independen. PB PII juga meminta larangan pemberian insentif finansial kepada aparat penegak hukum yang bersumber langsung dari hasil rampasan aset.

Minta Pembahasan RUU Libatkan Partisipasi Publik

PB PII turut meminta DPR RI dan pemerintah mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation selama pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut PB PII, masyarakat perlu memperoleh akses terhadap naskah akademik dan draf resmi terbaru sebelum pembahasan pasal demi pasal berlangsung.

Selain itu, setiap masukan dari masyarakat sipil perlu mendapat tanggapan resmi dari DPR RI dan pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting agar proses legislasi berjalan terbuka dan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.

Menutup pemaparannya, Amsal menegaskan PB PII akan terus mengawal proses legislasi melalui kajian akademis, pendidikan publik, serta kolaborasi dengan akademisi dan elemen masyarakat sipil.

“PB PII ingin memastikan bahwa negara hadir secara tegas terhadap hasil kejahatan, tetapi tetap cermat dalam melindungi hak warga negara. Kita membutuhkan undang-undang yang kuat dalam memberantas korupsi, sekaligus bermartabat dalam menjunjung tinggi konstitusi dan keadilan,” tegas Amsal.

Melalui partisipasi dalam RDPU Komisi III DPR RI tersebut, PB PII menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian dari masyarakat sipil yang konstruktif, independen, dan nonpartisan dalam mengawal pemberantasan korupsi serta pembangunan sistem hukum Indonesia yang berkeadilan. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *