Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kanwil dan Kantah BPN se-Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama delapan Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten dan kota meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026.

Penghargaan tersebut diberikan dalam acara di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (5/11/2026). Capaian ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen jajaran BPN Banten dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Menariknya, seluruh Kantor Pertanahan se-Banten mengikuti proses monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik untuk pertama kalinya. Bahkan, seluruh jajaran berhasil melewati tahap visitasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

Komisi Informasi Banten Nilai 161 Badan Publik

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Imron Mahrus, menjelaskan bahwa kegiatan Monev merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan mendorong badan publik menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Dari total 161 badan publik yang mengikuti penilaian, sebanyak 120 badan publik berhasil memenuhi kualifikasi untuk menerima penghargaan.

“Melalui monitoring dan evaluasi itu, badan publik didorong memenuhi kewajibannya dalam menyediakan informasi serta memberikan akses yang memadai kepada masyarakat. Dengan begitu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi,” ungkap Imron.

Selain itu, Imron menyebut tim penilai menggunakan enam indikator utama dalam proses evaluasi.

Keenam indikator tersebut meliputi kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, ketersediaan sarana dan prasarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi layanan.

BPN Banten Jadikan Penghargaan sebagai Motivasi

Mewakili jajaran BPN Banten, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Banten, Adhi Maskawan, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar bentuk pengakuan. Sebaliknya, capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pertanahan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Adhi juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi secara berkelanjutan. Menurutnya, BPN harus memberikan informasi kepada masyarakat secara konsisten, bukan hanya ketika mengikuti penilaian.

“Harapannya ke depan dan seterusnya, kita akan selalu memberikan informasi seperti yang disampaikan oleh Pak Gubernur tadi. Bukan hanya saat dilakukan penilaian, tetapi secara berkesinambungan memberikan informasi secara terus-menerus dan terbuka. Ini menjadi motivasi kami untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat,” ujar Adhi.

BPN se-Banten Perkuat Transparansi Pelayanan

Melalui penghargaan tersebut, Kanwil BPN Banten bersama delapan Kantah kabupaten dan kota berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi publik.

Selain meningkatkan transparansi, seluruh jajaran juga akan terus membenahi sistem pelayanan informasi pertanahan dan tata ruang.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi secara lebih cepat, tepat, dan mudah.

Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya BPN Banten membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *