Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

Bagikan: Facebook X WhatsApp

BEKASI | RAYACOM

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (14/9/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta kepada Ade Kuswara Kunang. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Ade Kuswara Kunang dengan hukuman 7 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Ade Kuswara Kunang Dinyatakan Terbukti Korupsi

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang bersama terdakwa HM Kunang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata hakim dalam persidangan, Senin (14/9/2026).

Putusan tersebut menjadi babak penting dalam perkara korupsi yang menyeret Ade Kuswara Kunang.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Ade. Artinya, hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan JPU.

Selain pidana penjara, Ade juga wajib membayar denda sebesar Rp300 juta.

Perkara yang sama turut menjerat HM Kunang sebagai terdakwa. Majelis hakim menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan.

Putusan tersebut menjadi dasar bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Ade dan Jaksa Masih Punya Hak Ajukan Upaya Hukum

Vonis terhadap Ade Kuswara Kunang belum menjadi akhir proses hukum. Terdakwa dan jaksa masih memiliki hak untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Keduanya dapat menerima putusan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, proses perkara masih dapat berlanjut apabila salah satu pihak mengajukan upaya hukum. Status hukum putusan akan mengikuti tahapan yang ditempuh para pihak setelah pembacaan vonis.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *