Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejati Kaltara Usut Dugaan Korupsi Kredit PT Sebaung Sawit Rp596 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

KALTARA | RAYACOM

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP).

Penyidik Kejati Kaltara mendalami fasilitas kredit yang nilainya diperkirakan mencapai Rp596 miliar. Fasilitas tersebut berlangsung pada periode 2017 hingga 2025.

PT SSP merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Nunukan. Perusahaan tersebut juga menjalankan program kemitraan plasma dengan masyarakat setempat.

Penyidikan Kredit PT Sebaung Sawit Dimulai April 2026

Kejati Kaltara memulai penyidikan perkara ini sejak April 2026. Sampai sekarang, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi.

Penyidik meminta keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan proses pemberian dan pelaksanaan kredit. Langkah tersebut bertujuan memperjelas rangkaian perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan penyidik menemukan indikasi awal dugaan tindak pidana korupsi.

“Tim penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut,” ujar Andi Sugandi.

Kejati Kaltara Dalami Proses Pemberian Kredit

Selain pencairan dana, penyidik mendalami seluruh mekanisme pemberian fasilitas kredit.

Tim memeriksa pemenuhan persyaratan dan proses penilaian sebelum kredit diberikan. Penyidik juga menelusuri pelaksanaan kredit setelah dana diterima.

Dengan demikian, penyidik ingin memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan.

Penyidik juga menelusuri penggunaan fasilitas kredit selama periode 2017 hingga 2025. Pemeriksaan tersebut penting untuk menemukan kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaan kredit.

30 Saksi Sudah Diperiksa

Pemeriksaan puluhan saksi belum membuat Kejati Kaltara menetapkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara.

Selain itu, penyidik masih menelusuri hubungan antara pihak-pihak yang muncul dalam proses pemeriksaan.

Andi Sugandi mengatakan tim masih mendalami mekanisme pemberian kredit. Penyidik juga ingin memastikan keterkaitan berbagai pihak dalam perkara tersebut.

“Penyidik terus mendalami bagaimana mekanisme pemberian kredit ini dijalankan, sehingga dalam penyidikannya nanti akan membuat terang apakah ketiganya ini saling berkaitan atau merupakan sesuatu hal yang berbeda,” ucap Andi Sugandi.

Kejati Kaltara Belum Tetapkan Tersangka

Hingga kini, Kejati Kaltara belum mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit PT SSP.

Penyidik masih fokus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Selanjutnya, hasil pendalaman akan menentukan langkah hukum berikutnya.

Kejati Kaltara memastikan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.

Penyidik akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *