JAKARTA |RAYACOM
PP TUNAS memasuki enam bulan pelaksanaan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sekitar 28 juta anak di Indonesia telah mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital.
Kemkomdigi melakukan evaluasi untuk melihat kepatuhan platform digital terhadap kewajiban perlindungan anak. Evaluasi mencakup penilaian mandiri, verifikasi, hingga penetapan profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan evaluasi enam bulan menjadi tahap penting. Pemerintah ingin memastikan platform tidak hanya memenuhi kewajiban administratif.
“Enam bulan ini menjadi tahap penting untuk melihat apakah kewajiban pelindungan anak benar-benar dijalankan oleh platform. Kami melihat ada platform yang sudah mengambil langkah konkret, tetapi masih ada yang perlu memenuhi kewajibannya,” ujar Meutya dalam konferensi pers progres implementasi PP TUNAS di Jakarta, Senin (14/9/2026).
PP TUNAS Catat 252 PLF dari 94 PSE
Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 PLF dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan self-assessment.
Kemkomdigi kemudian memverifikasi 60 PLF. Hasilnya menunjukkan 38 PLF memiliki profil risiko rendah dan 22 PLF masuk kategori risiko tinggi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital juga telah menetapkan 42 PLF melalui keputusan resmi.
Sebanyak 18 PLF lainnya sudah menyelesaikan verifikasi. Kemkomdigi kini menyiapkan keputusan penetapan untuk kelompok tersebut.
Pemerintah masih memberi kesempatan kepada seluruh PSE untuk menyelesaikan self-assessment sampai 31 Desember 2026.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan secara langsung PLF terkait sebagai layanan berprofil risiko tinggi,” tandas Meutya.
Roblox Terapkan Pelindungan Lebih Ketat
Implementasi PP TUNAS juga mendorong perubahan teknis pada sejumlah platform digital.
Roblox, misalnya, menerapkan sistem age gate dan klasifikasi fitur berdasarkan usia. Platform tersebut juga mengalihkan sekitar 23 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun ke pengaturan perlindungan yang lebih ketat.
Kemkomdigi sebelumnya juga mencatat jutaan akun anak telah dinonaktifkan platform sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS. Pada Juni 2026, pemerintah mencatat sekitar 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah mulai memengaruhi desain dan tata kelola layanan digital.
14 PLF Masuk Profil Risiko Tinggi
Kemkomdigi telah menetapkan 42 PLF melalui keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Sebanyak 28 PLF masuk profil risiko rendah. Daftarnya meliputi:
- Apple Arcade
- Lapak Gaming
- Itemku
- App Store
- Apple Books
- Situs Web Lazada Service
- OPPO Official Website
- Game Center & Games
- Google Shopping
- Livin’ Next-G
- Eidupay
- DANA
- UniPin
- Livin’ by Mandiri
- Netflix Kids Profile
- FaceTime
- iMessage
- Google Messages
- Gmail
- Canva Pendidikan
- iCloud Drive & Photos
- Siri
- YouTube Kids
- Google Maps
- Gemini
- Apple Maps
- Apple Invites
- Google Classroom
Sementara itu, 14 PLF masuk profil risiko tinggi, yaitu:
- Aplikasi Lazada
- Situs Web Lazada
- Blibli
- BMoney
- Vidio
- Hago App
- Pinterest
- SnackVideo
- X
- Sola Mahjong
- Goddess of Victory: NIKKE
- Age of Empires Mobile
- Valorant
- Teamfight Tactics Mobile
18 PLF Masih Tunggu Penetapan
Selain 42 PLF yang sudah memperoleh keputusan, Kemkomdigi memiliki 18 PLF yang telah menyelesaikan verifikasi.
Dari jumlah tersebut, 10 PLF memiliki hasil verifikasi risiko rendah. Daftarnya terdiri atas Google Play, PlayStation, Apple Music, Apple TV, Spotify, Ruangguru App dan Ruangguru Web-based, Google Workspace, Google Search, Safari, serta Google Photos.
Sebanyak delapan PLF lainnya memiliki hasil verifikasi risiko tinggi. Layanan tersebut meliputi Apple Podcasts, WeTV, MAXStream TV, Discord, Telegram Messenger, YouTube, Ludo World–Ludo Superstar, dan Crossfire: Legends.
Kemkomdigi kini menyiapkan keputusan untuk menetapkan profil risiko 18 PLF tersebut.
PP TUNAS Dorong Ruang Digital Lebih Aman
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 sebagai dasar tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak. Kemkomdigi kemudian menerbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko. Platform harus menilai layanan dan fiturnya berdasarkan potensi risiko bagi anak.
Karena itu, Kemkomdigi tidak hanya memantau kepatuhan administratif. Pemerintah juga mendorong platform memperbaiki fitur, desain, dan sistem perlindungan pengguna anak.
Evaluasi akan terus berjalan. Pemerintah ingin memastikan setiap platform menjalankan kewajiban dan ikut menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
(hmi)