JAKARTA | rayacom.id
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah menghentikan pengiriman anak-anak yang pernah ditangkap atau diperiksa aparat dalam demonstrasi 27 Agustus 2026 ke program pembinaan bela negara Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI).
YLBHI mempertanyakan dasar dan tujuan penempatan anak tersebut. Terlebih, program itu melibatkan institusi pertahanan dan fasilitas militer.
Lembaga bantuan hukum itu menilai pemerintah tidak cukup menyebut program tersebut sebagai pembinaan karakter, kedisiplinan, atau pendidikan nasionalisme.
YLBHI Pertanyakan Dasar Pengiriman Anak
Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka. Ia ingin pemerintah menjelaskan alasan penempatan anak dalam program pembinaan tersebut.
“Jika pemerintah tidak menjelaskan mengapa seorang anak yang pernah ditangkap atau diperiksa polisi dalam konteks demonstrasi dapat ditempatkan dalam program pembinaan khusus, maka praktik tersebut berpotensi membentuk preseden berbahaya,” kata Arif kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Menurut Arif, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan metode pembinaan. Ia juga menyoroti cara negara memperlakukan anak yang terlibat dalam demonstrasi.
Selain itu, Arif mempertanyakan cara aparat memandang kebebasan berekspresi.
YLBHI, kata Arif, juga menemukan seseorang yang ditangkap sebelum terlibat dalam demonstrasi. Arif menyebut tindakan tersebut sebagai preventive strike atau penangkapan sebelum seseorang benar-benar terlibat dalam aksi.
Menurut Arif, orang tersebut kemudian mengikuti program bela negara.
“Ini mengafirmasi bahwa aparat keamanan, baik TNI maupun Polri berupaya membentuk suatu stigma bahwa demonstrasi adalah suatu aktivitas yang tidak mencerminkan nilai-nilai nasionalisme,” ujarnya.
Bela Negara Jangan Jadi Instrumen Koreksi Politik
YLBHI menilai persoalan tersebut menjadi serius jika program bela negara digunakan untuk mengubah sikap anak yang pernah berhadapan dengan aparat.
Sebab, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat dalam negara demokratis.
Karena itu, YLBHI meminta pemerintah menempatkan keterlibatan anak dalam aksi dari perspektif perlindungan anak. Pendekatan keamanan semata, menurut lembaga tersebut, tidak cukup.
Arif menegaskan keberadaan anak dalam demonstrasi harus pemerintah lihat dalam kerangka perlindungan hak.
“Keberadaan anak dalam demonstrasi semestinya dilihat dalam kerangka perlindungan hak, bukan sebagai perilaku yang harus dikoreksi melalui pendekatan keamanan dan kedisiplinan,” ujarnya.
YLBHI juga mengkhawatirkan munculnya stigma terhadap anak yang pernah berhadapan dengan aparat. Kekhawatiran itu muncul jika pemerintah mengirim mereka ke program pembinaan tanpa penjelasan yang transparan.
Kondisi tersebut dapat menciptakan kesan bahwa negara menyamakan demonstrasi dengan persoalan nasionalisme.
Padahal, menurut YLBHI, nasionalisme dalam negara demokratis juga berkaitan dengan penghormatan terhadap hak warga untuk menyampaikan kritik dan pendapat.
Pemerintah Diminta Transparan
YLBHI mendesak pemerintah menjelaskan siapa saja yang mengikuti program tersebut. Pemerintah juga perlu menjelaskan dasar penentuan peserta dan proses persetujuannya.
Selain itu, YLBHI meminta pemerintah menjelaskan apakah anak dan orang tua mendapat pilihan untuk mengikuti atau menolak program tersebut.
Transparansi diperlukan agar program bela negara tidak berubah menjadi mekanisme penghukuman terhadap anak yang pernah terlibat dalam demonstrasi.
Terlebih, YLBHI meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum jika benar ada anak yang ditangkap sebelum terbukti terlibat dalam demonstrasi.
Bagi YLBHI, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai tujuan pendidikan karakter. Lembaga itu juga mempertanyakan potensi pemberian label kepada anak yang pernah berhadapan dengan aparat.
YLBHI meminta pemerintah memperjelas batas antara pendidikan karakter dan pendekatan koersif. Lembaga tersebut juga mengingatkan agar program bela negara tidak menimbulkan stigma bahwa kritik terhadap pemerintah bertentangan dengan nasionalisme.
Jika pemerintah tidak memberikan penjelasan dan pengawasan yang memadai, YLBHI khawatir kebijakan tersebut menjadi preseden dalam penanganan anak yang menyampaikan pendapat di ruang publik. (hmi)