Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Anggota DPRD Banten Dilaporkan ke Polda, Diduga Terlibat Penipuan Investasi Emas Rp1,6 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Anggota DPRD Provinsi Banten Roni Mitra mendapat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi emas. Nilai kerugian tiga korban mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Selain Roni Mitra, korban juga melaporkan Kepala Toko Mitra Makmur 2, Ahmad Warnoto, ke Polda Banten.

Kuasa hukum korban, Haitami, melayangkan laporan tersebut di SPKT Polda Banten. Ia mewakili tiga korban, yakni Dwi Febrian, A. Septiadi Nugroho, dan M. Suma.

“Kerugiannya hampir Rp1 miliar lebih dengan modus investasi emas yang ada di Toko Mitra Makmur 2, Panimbang,” ujar Haitami usai membuat laporan, Selasa (15/9/2026).

Tiga Korban Lain Segera Melapor

Haitami mengatakan jumlah korban tidak hanya tiga orang. Menurut dia, tiga korban lain juga akan segera membuat laporan.

Ketiga korban tersebut memperkirakan kerugian tambahan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

“Nanti akan menyusul tiga orang lagi, kerugiannya hampir Rp1,7 miliar,” kata Haitami saat mendampingi Dwi Febrian dan M. Suma.

Menurut Haitami, kasus investasi emas itu bermula pada Mei 2025. Para korban menyetorkan uang sebagai modal pembelian emas di Toko Mitra Makmur 2.

Korban, kata Haitami, mendapat janji emas fisik dan keuntungan bagi hasil. Namun, korban mengaku tidak menerima emas yang mereka pesan.

Mereka juga mengaku belum menerima pengembalian modal yang telah disetorkan.

“Uang yang telah disetorkan para korban tidak dikembalikan. Sudah kami somasi, tetapi tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang para korban,” ungkap Haitami.

Korban Investasi Emas Diduga Capai 80 Orang

Haitami memperkirakan jumlah korban mencapai sekitar 80 orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk petani, nelayan, dan masyarakat umum.

Para korban tersebar di sejumlah wilayah. Di antaranya Pandeglang, Serang, hingga Bogor.

Salah satu korban, Dwi Febrian dari Bogor, mengaku mendapat tawaran investasi dari Ahmad Warnoto sekitar enam bulan lalu. Ia tertarik karena mendapat janji keuntungan dari investasi tersebut.

“Awal dari transaksi transfer Rp180 juta, keuntungan sekitar Rp5 juta,” ujar Dwi.

Dwi kemudian mencoba menarik seluruh modalnya. Namun, ia mengaku kesulitan mendapatkan kembali uang tersebut.

“Saya mau menarik lagi uangnya semua. Banyak alasan dari pemilik toko dan kepala tokonya,” kata Dwi.

Setelah korban mengirimkan somasi, pihak toko disebut menyampaikan alasan lain. Menurut Dwi, pihak toko menyebut kegiatan investasi tersebut berlangsung atas perintah Roni Mitra.

Korban Minta Modal Dikembalikan

Korban lain, Ahmad Septiadi dari Kadubanen, Pandeglang, mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta.

Ia berharap pihak yang dilaporkan mengembalikan seluruh dana korban.

“Tuntutan dari kami cuma satu, kami ingin modal atau dana yang telah diberikan dikembalikan lagi,” ujarnya.

Laporan terhadap Roni Mitra dan Ahmad Warnoto kini masuk dalam proses penanganan Polda Banten. Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *