Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Korban LRT City Dimediasi, Menteri PKP Tegaskan Pemerintah Turun Tangan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | bantenrayaco.id

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan pemerintah terus mengawal persoalan proyek apartemen LRT City.

Pemerintah memfasilitasi mediasi antara pengembang dan konsumen terdampak. Langkah tersebut bertujuan mendorong penyelesaian yang konkret dan terukur.

Menteri PKP menegaskan pemerintah tetap bertanggung jawab terhadap persoalan masyarakat. Menurut dia, pemerintah harus menyelesaikan masalah meski proyek tersebut bermula pada pemerintahan sebelumnya.

“Posisi kita sebagai Pemerintah tidak bisa membiarkan walaupun ini dikerjakan bukan di zaman kita. Negara tentu punya tanggung jawab yang berkesinambungan, baik hal yang baik maupun hal yang perlu dibereskan,” ujar Menteri Ara dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).

Menteri PKP Minta BUMN Audit Proyek LRT City

Menteri Ara meminta pihak yang memiliki kewenangan menjalankan tanggung jawabnya. Ia juga meminta Kepala BP Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria mengaudit BUMN terkait proyek LRT City.

“Saya juga sudah minta ke Pak Dony untuk dilakukan audit BUMN-nya dan siapa yang bertanggung jawab harus bertanggung jawab. Hukum harus ditegakkan supaya ada efek jera,” ucapnya.

Ara juga mengimbau masyarakat memeriksa reputasi pengembang sebelum membeli properti. Menurut dia, langkah tersebut dapat membantu konsumen menghindari persoalan dalam transaksi hunian.

“Saya juga mengimbau kepada konsumen untuk lebih mempelajari reputasi dari developernya dalam membeli aset properti,” kata Ara.

Ia menilai perlindungan konsumen perlu menjadi perhatian dalam transaksi pembelian hunian. Pemerintah juga terus memperkuat kebijakan perumahan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sekitar 2.400 Konsumen Sampaikan Aspirasi

Kementerian PKP menggelar mediasi kedua dengan mempertemukan pengembang, perwakilan konsumen, dan lembaga terkait. Pertemuan berlangsung di Jakarta Pusat pada Selasa (15/9/2026).

Sekitar 2.400 konsumen terdampak menyampaikan aspirasi terkait pembangunan apartemen LRT City. Perwakilan konsumen Rian dan Andrew mendapat waktu hingga 1 Oktober untuk menghimpun seluruh aspirasi.

Kementerian PKP akan menggunakan rangkuman aspirasi tersebut dalam pembahasan berikutnya. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 10 hingga 15 Oktober 2026.

BP BUMN Bentuk Tim Pengawas

Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma’ruf mengapresiasi langkah Kementerian PKP dalam memfasilitasi mediasi. BP BUMN juga menyatakan komitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

BP BUMN akan membentuk tim pengawas untuk memperkuat proses pengawasan. Tim itu melibatkan perwakilan konsumen, Kementerian PKP, dan BP BUMN.

Tim pengawas akan memastikan proses penyelesaian berjalan transparan dan terukur. Pengawasan juga mencakup proses penyelesaian dari tahap awal hingga akhir.

ADHI Janji Kawal Penyelesaian

Direktur Utama PT Adhi Karya (ADHI) Moeharmein Zein Chaniago menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen terdampak. Ia berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan sesuai jadwal yang disepakati.

ADHI juga akan memantau aspirasi dan pilihan penyelesaian dari konsumen. Perusahaan menyatakan akan menjaga kualitas proses penyelesaian agar kepentingan konsumen tetap terlindungi.

Kementerian PKP menempatkan diri sebagai fasilitator dan pengawal proses penyelesaian LRT City. Sementara itu, pengembang dan korporasi terkait tetap memegang tanggung jawab utama atas penyelesaian proyek. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *