JAKARTA | rayacom.id
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengkritik draf Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diperolehnya dari DPR RI.
Menurut Andi Gani, substansi draf tersebut dinilai jauh dari usulan yang sebelumnya disampaikan Koalisi Besar Buruh.
“Karena itu, teman-teman sekalian, kami akan mencoba terus sampai tanggal 22 September. Itu menjadi batas akhir dari giliran kaum buruh Indonesia,” ujar Andi Gani di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Buruh Siapkan Opsi Aksi Besar
Andi Gani mengatakan Koalisi Besar Buruh telah menunjuk Sunarno atau Bung Sunar sebagai panglima aksi koalisi.
Ia menyebut koalisi akan menunggu respons pemerintah terhadap aspirasi buruh hingga 22 September 2026. Jika tidak ada respons, salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah menggelar aksi besar dengan mengerahkan massa buruh dari berbagai daerah ke Jakarta.
“Kelihatannya pilihan aksi besar masuk ke Jakarta akan menjadi pilihan buat koalisi besar. Dan tentunya kami ingin berharap pemerintah dan DPR untuk segera merespon,” katanya.
Meski demikian, Andi Gani menyadari pengerahan massa dalam jumlah besar ke Jakarta memiliki risiko. Karena itu, kalangan buruh selama ini lebih banyak menempuh jalur diplomasi untuk menyampaikan tuntutan.
“Kejadian-kejadian beberapa tahun yang lalu membuat kami menempuh jalan diplomasi sekian panjang,” ujarnya.
Aksi Buruh Sudah Berlangsung di Sejumlah Daerah
Koalisi buruh, kata Andi Gani, telah memulai aksi di sejumlah wilayah. Pada 10 September 2026, buruh menggelar aksi di 30 kota.
Selanjutnya, buruh di Jawa Timur dijadwalkan melakukan aksi pada 17 September 2026. Aksi tersebut rencananya berlangsung di Gedung Negara Grahadi dan sejumlah kantor DPRD.
Jika koalisi akhirnya memilih aksi besar di Jakarta, Andi Gani memperkirakan jumlah massa dapat mencapai puluhan ribu orang.
“Kalau kami prediksi, berapa besar yang akan masuk ke Jakarta bisa mencapai 70 ribuan. Massa buruh bahkan sampai 100 ribu,” kata dia.
Buruh Minta Draf Ketenagakerjaan Diperbaiki
Andi Gani mengatakan pihaknya tidak ingin kembali membahas seluruh tuntutan secara panjang lebar. Menurut dia, koalisi buruh sudah menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah dan DPR.
“Karena kami sudah sampaikan semuanya. Dan ternyata draft yang dihasilkan, yang kami dapatkan, sangat jauh dari draft yang sudah diajukan oleh Koalisi Besar. Hal itulah para pimpinan-pimpinan konfederasi buruh akan menantikan sampai tanggal batas waktu 22 September,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah memperbaiki draf RUU Ketenagakerjaan sesuai dengan aspirasi buruh. Menurutnya, waktu pembahasan juga semakin terbatas karena adanya tenggat yang dikaitkan dengan proses legislasi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Andi Gani menyebut batas waktu yang disampaikan MK jatuh pada 30 Oktober. Sementara itu, DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 8 Oktober.
“Artinya waktu kita efektif itu hanya tinggal sekitar 10 hari dari hari ini,” terangnya.
Khawatir Polemik RUU Ketenagakerjaan Terulang
Andi Gani berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak mengulangi polemik yang pernah terjadi dalam pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia mengingatkan, proses legislasi yang kembali berujung pada gugatan ke MK dan aksi demonstrasi berkepanjangan dapat membuat situasi semakin sulit bagi berbagai pihak.
“Agar betul-betul Undang-Undang ini tidak terjadi Undang-Undang Ciptaker jilid kedua. Yang akhirnya digugat di MK, ada demo berjilid-jilid panjangnya, dan itu tentu sangat-sangat membuat semua pihak akan menjadi menyulitkan situasinya,” pungkasnya. (hmi)