Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kaka Suminta: Ambang Batas Parlemen Bukan Obat Utama Demokrasi Indonesia

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Direktur Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) Kaka Suminta menilai perdebatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak semestinya menjadi satu-satunya fokus reformasi politik Indonesia.

Menurut Kaka, penyederhanaan jumlah partai politik di DPR sebenarnya sudah berlangsung dalam dua pemilu terakhir. Ia menilai persoalan yang lebih mendasar mencakup kualitas kelembagaan partai, demokrasi internal, pendanaan politik, kaderisasi, hingga akuntabilitas kepada pemilih.

Pandangan tersebut Kaka sampaikan dalam tulisan opini berjudul “Ambang Batas Parlemen Bukan Obat Utama bagi Demokrasi Indonesia” yang disampaikan pada Kamis (16/9/2026).

Ambang Batas Parlemen dan Suara Tak Terwakili

Kaka mengingatkan bahwa kenaikan ambang batas parlemen tidak otomatis meningkatkan kualitas demokrasi. Kebijakan tersebut memang dapat mengurangi jumlah partai yang memperoleh kursi DPR, tetapi juga berpotensi meningkatkan suara sah yang tidak menghasilkan kursi.

Ia merujuk pada hasil pemilu nasional. Pada 2014, sebanyak 10 partai politik memperoleh kursi DPR. Jumlah tersebut turun menjadi sembilan partai pada 2019 dan delapan partai pada 2024.

Pada saat yang sama, jumlah suara yang tidak terwakili di DPR meningkat. Berdasarkan data yang Kaka paparkan, suara tidak terwakili akibat ambang batas parlemen mencapai sekitar 2,96 juta suara atau 2,4 persen pada Pemilu 2014.

Angka tersebut kemudian meningkat menjadi sekitar 13,60 juta suara atau 9,7 persen pada 2019. Pada Pemilu 2024, jumlahnya kembali naik menjadi sekitar 17,30 juta suara atau 11,4 persen.

“Penyederhanaan partai tidak boleh berubah menjadi penyisihan suara rakyat,” demikian pokok argumentasi Kaka.

Menurut dia, ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi memperbesar suara yang tidak terwakili. Kebijakan tersebut juga dinilai dapat menguntungkan partai yang sudah mapan dan mempersempit ruang bagi kekuatan politik baru.

MK Persoalkan Dasar Angka 4 Persen

Kaka turut menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai ambang batas parlemen.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan metode dan argumentasi yang memadai dalam penetapan angka ambang batas 4 persen. MK juga menilai ketentuan tersebut berkaitan dengan persoalan proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta kepastian hukum.

Ambang batas 4 persen masih berlaku pada Pemilu 2024. Namun, berdasarkan putusan MK, ketentuan tersebut harus diubah untuk pemilu berikutnya melalui metode yang rasional serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Kaka menilai putusan tersebut dapat menjadi momentum bagi pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi sistem pemilu secara lebih menyeluruh. Menurut dia, pembahasan tidak seharusnya hanya berfokus pada penentuan angka ambang batas baru.

Jumlah Partai Tidak Menjamin Pemerintahan Efektif

Kaka juga menilai berkurangnya jumlah partai di DPR tidak otomatis menghasilkan pemerintahan yang lebih efektif atau memperkuat fungsi pengawasan parlemen.

Menurut dia, persoalan demokrasi tidak berhenti pada jumlah partai. Koalisi pemerintahan dapat melibatkan banyak partai dengan latar belakang dan platform politik berbeda.

Dalam praktiknya, konfigurasi politik setelah pemilu juga tidak selalu terbentuk berdasarkan kesamaan program. Karena itu, Kaka menilai jumlah partai di parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas kebijakan maupun kekuatan fungsi pengawasan.

Ia pun mendorong reformasi politik agar menyentuh pembenahan internal partai politik.

UU Partai Politik Dinilai Perlu Diperbarui

Kaka menyoroti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2011.

Menurut dia, kerangka hukum tersebut telah berusia lebih dari 15 tahun. Sementara itu, lanskap politik Indonesia berubah, antara lain karena perkembangan kampanye digital, meningkatnya biaya politik, perubahan pola koalisi, serta semakin kompleksnya hubungan antara partai politik, bisnis, dan pemerintahan.

Karena itu, Kaka berpandangan bahwa revisi UU Partai Politik perlu menjadi bagian dari agenda reformasi.

Beberapa aspek yang menurutnya perlu diperkuat meliputi demokrasi internal partai, transparansi pemilihan pimpinan, rekrutmen calon legislatif dan kepala daerah, kaderisasi, pendidikan politik, serta keterbukaan sumber dan penggunaan dana partai.

Ia juga mengusulkan mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap potensi konflik kepentingan antara pengurus atau donatur partai dengan kebijakan publik dan pengadaan pemerintah.

Bantuan Negara untuk Partai Perlu Bersyarat

Kaka membuka ruang bagi peningkatan bantuan keuangan negara kepada partai politik. Namun, ia menilai tambahan bantuan tersebut perlu disertai persyaratan yang ketat.

Menurut dia, bantuan negara dapat dikaitkan dengan jumlah anggota yang terverifikasi, kualitas kaderisasi, keterwakilan perempuan, keterbukaan laporan keuangan, pendidikan politik, serta kepatuhan terhadap prinsip demokrasi internal.

Kaka berpandangan skema tersebut dapat membantu mengurangi ketergantungan partai politik terhadap pemodal dan donatur besar.

Bagi Kaka, partai politik semestinya memiliki akar kuat di masyarakat dan menjalankan fungsi representasi secara transparan.

Reformasi Politik Tidak Cukup dengan Parliamentary Threshold

Kaka menegaskan, pembahasan reformasi politik tidak cukup berhenti pada jumlah partai yang memperoleh kursi DPR.

Jumlah partai yang masuk DPR memang turun dari 10 partai pada 2014 menjadi sembilan pada 2019 dan delapan pada 2024. Namun, menurut Kaka, reformasi juga perlu memperhatikan kualitas kelembagaan partai, representasi suara rakyat, serta akuntabilitas kepada pemilih.

Karena itu, ia menilai pembahasan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 perlu ditempatkan sebagai bagian dari desain sistem pemilu secara keseluruhan.

Ukuran perubahan, menurut Kaka, tidak cukup berdasarkan jumlah partai yang masuk DPR. Pembentuk kebijakan juga perlu memperhitungkan jumlah suara yang tidak terwakili, proporsionalitas hasil pemilu, dan kualitas representasi politik.

Dengan pendekatan tersebut, Kaka mendorong agar agenda reformasi politik tidak hanya berfokus pada besaran parliamentary threshold, tetapi juga pada bagaimana suara rakyat terwakili dan partai politik bertanggung jawab kepada pemilih. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *