Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kritik DPR dan Kejaksaan, Sekjen Matahukum Minta Fokus pada Program Desa

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir mengkritik fokus DPR dan Kejaksaan Agung dalam tata kelola pemerintahan desa.

Mukhsin menyoroti pembahasan perpanjangan masa jabatan kepala desa oleh DPR. Ia juga menyoroti program Jaksa Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan Agung.

Menurut Mukhsin, kebijakan tersebut seharusnya lebih menekankan pengawasan program dan anggaran desa. Ia menilai perhatian tidak perlu terlalu berpusat pada sosok kepala desa.

“Saya memahami apa yang sedang terjadi, namun saya pun bertanya dalam hati: mengapa DPR begitu sibuk membahas masa perpanjangan jabatan kepala desa, dan mengapa para jaksa begitu fokus menjaga sosok kepala desa? Padahal, yang sesungguhnya harus dijaga dan diawasi — bukan orangnya, melainkan programnya, anggarannya, dan apakah masyarakat benar-benar menikmati manfaatnya,” kata Mukhsin, Kamis (17/9/2026).

Sekjen Matahukum Soroti Kebijakan Desa

Mukhsin mengatakan pembuat kebijakan kerap menempatkan kepala desa sebagai pusat perhatian. Menurut dia, pemerintah seharusnya melihat hasil kerja pemerintahan desa bagi masyarakat.

Ia menilai keberhasilan kepala desa dapat terlihat dari program pembangunan dan penggunaan anggaran. Selain itu, manfaat pembangunan bagi warga juga menjadi indikator penting.

“Kalau kepala desa amanah, kalau program pembangunan berjalan baik, kalau anggaran desa disalurkan tepat sasaran dan rakyat benar-benar merasakan manfaatnya, percayalah, dia tidak perlu diminta untuk dipilih lagi. Rakyat sendiri yang akan memilihnya kembali dengan sukarela,” ujarnya.

Menurut Mukhsin, pengawasan perlu menyentuh aliran dana dan pelaksanaan program. Pemerintah juga perlu memastikan warga merasakan manfaat pembangunan.

Sebaliknya, ia menilai masa jabatan yang panjang tidak otomatis membuat pembangunan desa berjalan baik. Pengawasan yang ketat juga tidak cukup jika program tidak memberi manfaat kepada masyarakat.

Fokus pada Anggaran dan Program Desa

Mukhsin kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap uang negara dan program pembangunan.

“Yang harus dijaga itu bukan kepala desanya. Yang harus dijaga itu uang rakyatnya, program kerjanya, dan apakah hasilnya sampai ke warga,” tegasnya.

Ia menilai fokus berlebihan pada masa jabatan dapat mengalihkan perhatian dari kebutuhan masyarakat. Karena itu, DPR dan Kejaksaan Agung perlu melihat persoalan desa dari sisi program dan manfaatnya.

“Jangan sampai kita sibuk memperpanjang masa jabatan dan menempatkan pengawas di mana-mana, tetapi lupa bertanya satu hal paling mendasar: apakah jalan desa sudah diperbaiki? Apakah air bersih sudah mengalir? Apakah anak-anak sekolah mendapat bantuan?” jelas Mukhsin.

Mukhsin Minta Pengawasan Desa Diperkuat

Mukhsin berharap DPR dan Kejaksaan Agung memperkuat pengawasan terhadap anggaran serta pelaksanaan program desa.

Ia juga meminta pemerintah memastikan mekanisme demokrasi desa tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Mukhsin, kinerja kepala desa pada akhirnya dapat dinilai masyarakat melalui hasil pembangunan. Warga juga memiliki ruang untuk menentukan pemimpin melalui proses pemilihan.

“Prinsipnya sederhana: kalau rakyat merasakan manfaat, semua urusan lain akan mudah diselesaikan. Kalau rakyat tidak merasakan apa-apa, maka seberapa pun bagus aturannya di atas kertas, ia tetap tidak akan berarti bagi mereka yang tinggal di pelosok desa,” pungkasnya.

Pandangan Mukhsin tersebut menempatkan pelayanan dan manfaat pembangunan sebagai fokus utama pemerintahan desa. Ia mendorong pemangku kepentingan memperkuat pengawasan agar anggaran dan program benar-benar memberi manfaat kepada warga. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *