JAKARTA | rayacom.id
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan gas dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengungkap sejumlah perbedaan keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian di persidangan.
Perkara dengan Nomor 666/Pid.Sus-LH/2026/PN Jkt.Utr tersebut menjalani pemeriksaan saksi pada Kamis (17/9/2026). Dua saksi penangkap dari kepolisian, Bripka SDF dan Bripka DH, memberikan keterangan yang menurut tim penasihat hukum Gabriel tidak sepenuhnya sesuai dengan isi BAP.
Tim penasihat hukum Gabriel dari LBH PERADI Profesional menilai perbedaan tersebut perlu diuji lebih lanjut oleh majelis hakim. Mereka juga menduga terdapat persoalan prosedural dalam proses penanganan perkara.
Saksi Mengaku Tidak Melihat Pengisian Gas
Salah satu poin yang disoroti berkaitan dengan aktivitas pengisian gas LPG 3 kilogram ke dalam kaleng portabel.
Menurut tim penasihat hukum, BAP memuat keterangan bahwa Gabriel ditangkap karena melakukan aktivitas tersebut. Namun, dalam persidangan, kedua saksi mengaku tidak melihat langsung Gabriel melakukan pengisian gas.
Tim hukum menilai perbedaan keterangan itu penting karena berkaitan dengan dasar penangkapan dan konstruksi perkara yang didakwakan kepada Gabriel.
Soroti Waktu Penangkapan
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan proses penangkapan Gabriel di tempat kontrakannya di Cikarang pada 31 Mei 2026.
Menurut mereka, Gabriel dibawa dengan alasan untuk “diamankan”. Sementara itu, Surat Perintah Penangkapan disebut baru terbit pada 1 Juni 2026.
Dalam persidangan, saksi juga sempat memberikan keterangan berbeda mengenai status Gabriel ketika dibawa, apakah sebagai saksi atau tersangka. Tim hukum kemudian mempertanyakan dasar tindakan aparat pada saat itu.
Nama Saksi dalam Dokumen Penggeledahan
Persoalan lain muncul terkait dokumen berita acara penggeledahan tertanggal 1 Juni 2026.
Penasihat hukum menemukan nama Bripka SDF dan Bripka DH tercantum dalam dokumen tersebut. Namun, ketika ditanyakan di persidangan, keduanya disebut mengaku tidak melakukan penggeledahan pada tanggal tersebut.
Perbedaan itu menjadi salah satu dasar tim hukum untuk mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan dalam perkara.
Kewenangan Tindakan Undercover
Tim hukum juga menyoroti tindakan undercover atau penyamaran yang dilakukan Brigadir AJ. Menurut mereka, rangkaian perkara bermula dari tindakan tersebut setelah adanya patroli siber.
Dalam persidangan, kedua saksi disebut mengakui tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perintah tindakan undercover. Kewenangan tersebut, menurut keterangan saksi, berada pada tingkat Kanit.
Penasihat hukum Gabriel, Irman Bunawolo, menilai persoalan kewenangan tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan prosedur awal penanganan perkara.
“Tindakan penyamaran atau undercover ini adalah pintu masuk yang merampas kebebasan klien kami. Ketika saksi di persidangan mengakui mereka tidak punya wewenang memberi perintah dan melemparkannya ke pihak lain, ini membuktikan ada prosedur formal yang ditabrak. Hukum acara dibuat untuk dipatuhi oleh aparat, bukan untuk diabaikan demi memburu target,” kata Irman.
Alat Bukti Juga Dipersoalkan
Selain keterangan saksi, tim penasihat hukum mempertanyakan proses pemeriksaan sejumlah barang bukti.
Mereka menyebut bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan Facebook tidak menjalani pemeriksaan digital forensik. Tim hukum juga mempersoalkan gas dalam kaleng portabel yang disebut tidak menjalani pengujian laboratorium forensik kimia.
Menurut tim hukum, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menguji autentikasi bukti elektronik serta memastikan identitas dan kandungan gas yang menjadi barang bukti.
Mereka mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 56 KUHAP dan meminta majelis hakim menguji kembali proses perolehan serta pemeriksaan alat bukti dalam perkara tersebut.
Tim Hukum Soroti Konsistensi Fakta
Penasihat hukum lainnya, Marulitua Rajagukguk, S.H., menyatakan kecewa terhadap sejumlah perbedaan yang muncul dalam persidangan.
“Kami kecewa. Penegakan hukum seharusnya berjalan berdasarkan fakta, bukan kemudian fakta yang disesuaikan dengan dokumen. Hari ini justru muncul banyak hal yang tidak sinkron. Saksi bilang tidak melihat Gabriel mengisi gas, tetapi di BAP seolah-olah melihat saksi melakukan penyalahgunaan minyak dan gas, sehingga Gabriel ditetapkan tersangka dan ditahan. Saksi bilang tidak melakukan penggeledahan, tetapi namanya ada di dalam dokumen penggeledahan,” ujar Marulitua.
Marulitua juga mengatakan pihaknya akan mempertanyakan alat bukti yang diperoleh melalui proses yang dinilai cacat prosedur.
“Kami tidak ingin hukum dijalankan hanya untuk memenuhi sebuah konstruksi perkara. Hukum harus berjalan berdasarkan fakta yang benar-benar terjadi,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Juhari Siahaan menekankan pentingnya konsistensi antara fakta persidangan dan keterangan dalam BAP.
“Ini bukan sekadar soal beda cara menjelaskan. Keterangan di persidangan dengan yang dituangkan dalam BAP harus jelas mana yang benar. Karena yang sedang diuji adalah fakta peristiwa,” ujar Juhari.
Tim penasihat hukum LBH PERADI Profesional menyatakan akan terus menguji keterangan saksi, dokumen, tindakan aparat, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Mereka berharap seluruh persoalan tersebut dapat dinilai majelis hakim berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (hmi)