Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Prof Jimly Soroti Cara Purbaya Dicopot: Singgung Perlunya UU Etika Bernegara

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie menyoroti proses pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan. Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pergantian pejabat, tetapi juga cara Purbaya menerima pemberitahuan mengenai pencopotannya.

Jimly mengatakan etika dalam penggunaan kekuasaan perlu mendapat perhatian. Ia bahkan mengusulkan adanya undang-undang khusus yang mengatur etika bernegara.

“Etika kekuasaan memang harus ditata dengan baik di negara kita. Perlu UU Etika Bernegara tersendiri,” kata Jimly, dikutip Kamis (17/9/2026).

Menurut Jimly, cara pemberitahuan kepada Purbaya dapat menjadi contoh perlunya standar etika dalam penggunaan kekuasaan. Ia menyampaikan penilaian tersebut meski pergantian Menteri Keuangan merupakan keputusan Presiden.

“Sebagai contoh, cara Purbaya diberitahu akan diganti. Meski banyak yang setuju pergantian ini, tetapi caranya memang kurang etis,” ujarnya.

Purbaya Diganti Suahasil

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya dari posisi Menteri Keuangan pada 14 September 2026. Pada hari yang sama, Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan baru. Suahasil sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan.

Pergantian tersebut berlangsung ketika Purbaya masih menjalankan agenda kedinasan. Reuters melaporkan Purbaya menerima pemberitahuan mengenai pencopotannya melalui sambungan telepon secara mendadak. Purbaya kemudian mengaku kecewa, meski sebelumnya sudah menduga kemungkinan pergantian tersebut.

Pergantian itu kemudian dilanjutkan dengan serah terima jabatan di Kementerian Keuangan pada 15 September 2026. Purbaya dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kementerian Keuangan atas kerja sama selama menjalankan tugas.

Sorotan Jimly berfokus pada tata cara pemberitahuan pergantian tersebut. Ia menilai pengalaman itu menunjukkan perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai etika penggunaan kekuasaan dan hubungan antara pejabat negara.

Usulan mengenai UU Etika Bernegara yang disampaikan Jimly menjadi bagian dari pandangannya mengenai perlunya standar etika dalam penyelenggaraan negara.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *