Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Diminta Waspadai Kebocoran Informasi Penyidikan Bea Cukai

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta lebih berhati-hati saat menyampaikan perkembangan penyidikan

dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pakar kontraintelijen R. Gautama Wiranegara menilai kehati-hatian penting karena informasi yang disampaikan kepada publik juga dapat dipantau pihak yang sedang diperiksa atau memiliki kepentingan terhadap perkara.

Menurut Gautama, informasi mengenai langkah penyidik dapat membantu pihak tertentu membaca arah penyidikan jika KPK menyampaikan terlalu banyak detail tanpa kejelasan tindak lanjut.

“Informasi KPK bukan hanya dibaca masyarakat. Ia juga dapat dibaca oleh orang yang sedang diperiksa, calon saksi, pemberi uang, perantara, jaringan bisnis, dan siapa pun yang berkepentingan mengetahui seberapa jauh penyidik telah masuk,” kata Gautama dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Banyak Simpul dalam Perkara Bea Cukai

Gautama menyoroti perkembangan perkara yang disebut telah memunculkan sejumlah simpul sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Sejumlah nama dan isu yang muncul antara lain Blueray Cargo, klaster cukai, pengusaha rokok, Heri Setiyono alias Heri Black, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Muhammad Suryo, serta pihak yang mengklaim mampu mengurus perkara di KPK.

Gautama menegaskan banyaknya informasi tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya masalah dalam penanganan perkara.

Namun, dari perspektif kontraintelijen, ia menilai KPK perlu memilah informasi yang menjadi hak publik dengan informasi yang berpotensi membuka arah operasi penyidikan.

“Informasi yang tampaknya sederhana jika dikumpulkan dapat memberikan gambaran mengenai pola kerja penyidik,” ujarnya.

Soroti Kasus Heri Black

Gautama juga menyinggung penggeledahan rumah Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang pada 11 Mei.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menyebut menemukan catatan dan barang bukti elektronik yang memberikan informasi mengenai dugaan upaya pihak eksternal untuk menghambat penyidikan perkara Bea Cukai.

Menurut Gautama, jika penyidik menemukan indikasi upaya memperoleh informasi atau mengganggu proses hukum, KPK perlu melakukan penilaian risiko kebocoran informasi.

“Kalau KPK sendiri sudah menemukan indikator adanya upaya memperoleh informasi atau menghambat penyidikan, seharusnya muncul leak assessment. Informasi apa yang dicari, dari siapa, untuk siapa, dan apakah ada jaringan peringatan dini,” katanya.

Ia menilai pemetaan tersebut dapat membantu penyidik mengetahui apakah gangguan terhadap proses penyidikan hanya melibatkan individu atau memiliki jaringan yang lebih luas.

Klaim Bisa Mengurus Perkara Perlu Dipetakan

Selain itu, Gautama menyoroti munculnya pihak yang mengklaim mampu mengatur atau mengurus perkara di KPK.

Menurutnya, klaim tersebut tidak bisa langsung menjadi bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan memengaruhi proses hukum. Meski demikian, informasi tersebut dapat menjadi bahan awal untuk pemetaan lebih lanjut.

“KPK perlu mengetahui siapa yang menjual pengaruh, kepada siapa ditawarkan, informasi apa yang digunakan untuk membuat klaim terlihat kredibel, dan apakah terdapat komunikasi atau transaksi di baliknya,” jelas Gautama.

Dengan pemetaan tersebut, penyidik dapat menelusuri kemungkinan adanya komunikasi, aliran uang, atau hubungan dengan pihak yang berkaitan dengan perkara.

Waspadai Mosaic Effect

Gautama juga mengingatkan KPK mengenai konsep mosaic effect. Konsep tersebut menggambarkan kondisi ketika sejumlah informasi yang secara terpisah terlihat tidak sensitif dapat menjadi informasi strategis setelah digabungkan.

Dalam konteks penyidikan, informasi tentang pihak yang dipanggil, lokasi penggeledahan, barang bukti, institusi yang diperiksa, hingga calon saksi dapat membentuk pola tertentu.

“Siapa yang dipanggil, siapa yang digeledah, apa yang ditemukan, institusi mana yang sedang dilihat, bahkan siapa yang disebut akan diperiksa berikutnya dapat membentuk sebuah pola,” katanya.

Menurut Gautama, pola tersebut berpotensi dimanfaatkan pihak yang ingin mengetahui sejauh mana penyidik telah bergerak.

Transparansi Tetap Penting

Meski meminta kehati-hatian, Gautama menegaskan transparansi tetap menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, transparansi perlu berjalan bersama disiplin untuk menjaga kepentingan operasional penyidikan.

Ia mendorong KPK menerapkan tiga prinsip dalam komunikasi publik. Pertama, menilai apakah informasi memang perlu diketahui publik. Kedua, mengukur konsekuensi operasional sebelum informasi disampaikan. Ketiga, memastikan adanya kejelasan tindak lanjut terhadap isu yang sudah diumumkan.

“Transparansi tetap penting. Tetapi transparansi tidak boleh mengorbankan disiplin operasi. Jangan sampai KPK justru memberikan potongan-potongan peta kepada pihak yang sedang diburu,” tandas Gautama.(zma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *