Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Berkas P-21, Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah lengkap atau P-21. Kejagung selanjutnya akan melimpahkan Febrie beserta berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan tersebut rencananya berlangsung Jumat (18/9/2026). Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan rencana pelimpahan tersebut.

“Benar. Kemarin berkas perkara sudah dinyatakan P-21 dan lengkap,” kata Anang di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Selain Febrie, tim Kejagung juga akan melimpahkan dua tersangka lain. Mereka yakni Don Ritto selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta. Keduanya dijerat dalam perkara dugaan TPPU.

Namun, Anang belum memastikan waktu pelimpahan. Dia memperkirakan proses tersebut berlangsung pada siang hari.

“Waktunya belum pasti, tapi sepertinya siang,” ujarnya.

Tim 9 Finalisasi Penyidikan

Sebelumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan perkembangan penyidikan pada Selasa (15/9/2026).

Saat itu, Rudi mengatakan Tim 9 masih menyelesaikan tahap finalisasi penyidikan. Dalam rapat koordinasi bersama Polri dan instansi terkait, tim juga menyepakati tindak pidana asal dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie.

Tindak pidana asal tersebut berupa dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara terkait perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Empat Sprindik Kejagung

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga sprindik itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI. Selanjutnya, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik. Terakhir, dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Selain itu, Kejagung menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti itu antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Dengan dinyatakannya berkas perkara P-21, proses penanganan perkara Febrie Adriansyah dan dua tersangka lainnya selanjutnya memasuki tahap pelimpahan ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *