Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Suahasil Tegaskan Restitusi Pajak Tetap Diproses Sesuai Ketentuan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap memenuhi hak wajib pajak, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Suahasil mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memproses restitusi jika wajib pajak membuktikan adanya kelebihan pembayaran. Wajib pajak juga harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

“Manajemen restitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku. Teman-teman di Ditjen Pajak menjalankan sesuai ketentuan,” kata Suahasil, dikutip Minggu (20/9/2026).

Restitusi Pajak Mengikuti Ketentuan

Menurut Suahasil, restitusi merupakan bagian dari administrasi perpajakan. Karena itu, DJP harus menjalankan proses tersebut berdasarkan ketentuan hukum.

Kelebihan pembayaran yang menjadi hak wajib pajak tetap dapat dikembalikan. Namun, wajib pajak harus memenuhi mekanisme yang berlaku.

Selain itu, DJP akan melakukan pemeriksaan atau penelitian sesuai dengan jenis restitusi. Wajib pajak juga perlu melengkapi dokumen dan persyaratan yang ditetapkan DJP.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat memastikan setiap pengajuan restitusi memenuhi ketentuan sebelum proses pengembalian berlangsung.

Pemerintah Jaga Penerimaan Pajak

Penegasan Suahasil muncul di tengah perhatian terhadap pengelolaan penerimaan negara dan pelayanan perpajakan.

Di satu sisi, pemerintah membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai belanja negara. Di sisi lain, pemerintah juga harus memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak wajib pajak.

Restitusi pada dasarnya mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar atau dipungut wajib pajak. Pengembalian berlaku ketika jumlah pembayaran tersebut lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.

Karena itu, DJP tidak langsung mengembalikan dana hanya berdasarkan klaim wajib pajak. DJP perlu memastikan terlebih dahulu bahwa kelebihan pembayaran tersebut memenuhi ketentuan perpajakan.

DJP Pastikan Proses Restitusi

Suahasil menegaskan jajaran DJP akan mengelola restitusi berdasarkan aturan yang berlaku. Dengan demikian, proses pengembalian pajak tetap mengikuti prosedur administrasi perpajakan.

Pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan kepastian pelayanan kepada wajib pajak.

Selain itu, kepastian proses restitusi dapat mendukung kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap administrasi perpajakan.

Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran tetap menjadi bagian dari sistem perpajakan. Sepanjang wajib pajak dapat membuktikan kelebihan pembayaran dan memenuhi seluruh persyaratan, DJP akan memproses restitusi sesuai ketentuan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *