JAKARTA | rayacom.id
Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
Komisi II mengambil keputusan tersebut dalam rapat tingkat I di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyetujui 15 RUU tersebut. Selanjutnya, DPR akan membahas seluruh RUU itu pada tingkat II dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026).
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memimpin rapat tersebut. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewakili pemerintah.
Tito Apresiasi Pembahasan 15 RUU
Dalam rapat tersebut, Tito mengapresiasi kerja pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada panitia kerja, tim perumus, tim sinkronisasi, serta Komite I DPD RI.
“Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan sekaligus apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, para kapoksi, kemudian panitia kerja, Timus maupun Timsin, serta pimpinan Komite I DPD RI atas seluruh kerja keras dan kerja sama, sehingga mencapai kesepakatan terhadap 15 RUU Kabupaten/Kota,” kata Tito.
Menurut Tito, pembahasan 15 RUU tersebut hanya mencakup tiga aspek. Ketiganya meliputi dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
“Pada prinsipnya sudah disepakati tentang pembahasan tiga hal tersebut dibatasi,” ujar Tito.
Pembahasan Ibu Kota Kabupaten
Selain tiga aspek tersebut, rapat juga membahas penentuan ibu kota sejumlah kabupaten. Persoalan itu muncul karena beberapa kabupaten memiliki wilayah yang mencakup lebih dari satu kecamatan.
Kemudian, tim perumus dan tim sinkronisasi panitia kerja membahas persoalan tersebut. Hasilnya, DPR dan pemerintah sepakat mencantumkan kedudukan ibu kota kabupaten pada satu kecamatan.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan sinkronisasi antara tim perumus dan tim sinkronisasi panitia kerja, disepakati bahwa kedudukan ibu kota kabupaten ditetapkan dan dicantumkan hanya pada satu kecamatan,” ujarnya.
15 RUU Disepakati ke Paripurna
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, Rifqinizamy meminta persetujuan rapat untuk membawa 15 RUU Kabupaten/Kota ke rapat paripurna.
Para peserta rapat menyatakan persetujuan. Selanjutnya, Rifqinizamy mengetukkan palu sebagai tanda keputusan tingkat I.
“Saya meminta persetujuan kepada kita semua agar 15 rancangan undang-undang yang tadi kita sampaikan bersama-sama, selanjutnya akan diproses pada pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI besok, hari Selasa,” kata Rifqinizamy.
Dengan keputusan tersebut, DPR akan melanjutkan pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota dalam rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026).
Daftar 15 RUU Kabupaten/Kota
Berikut daftar 15 RUU Kabupaten/Kota yang mendapat persetujuan tingkat I:
- RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat.
- RUU tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat.
- RUU tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat.
- RUU tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat.
- RUU tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat.
- RUU tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat.
- RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.
- RUU tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah.
- RUU tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah.
- RUU tentang Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah.
- RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
- RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah.
- RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan.
- RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan.
- RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Pembahasan tingkat I telah selesai. Selanjutnya, DPR akan membawa 15 RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (22/9/2026). (hmi)