Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | RAYACOM

Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang. Nilai kewajiban yang dipersoalkan pihak pelapor mencapai sekitar Rp5,7 miliar.

Laporan tersebut dibuat sebuah perusahaan agensi di Indonesia pada Senin (14/9/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Aisar Khaled Dilaporkan dengan Sejumlah Pasal

Dalam laporan tersebut, pelapor mempersoalkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

Pihak pelapor menggunakan Pasal 492 dan atau Pasal 486 serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan itu berkaitan dengan persoalan kerja sama investasi antara Aisar Khaled dan sebuah agensi di Indonesia.

Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, mengatakan masih ada kewajiban yang belum diselesaikan Aisar. Nilainya diperkirakan mencapai Rp5,7 miliar.

Persoalan Berawal dari Perjanjian Investasi

Michael menjelaskan persoalan bermula dari perjanjian investasi yang ditandatangani kedua pihak pada Februari 2026.

Menurut dia, Aisar memiliki kewajiban yang belum terselesaikan. Aisar kemudian disebut menawarkan penyelesaian melalui pembayaran atau pekerjaan secara langsung.

“Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar 5,7 miliar, Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event,” jelas Michael.

Menurut Michael, Aisar sempat menghadiri sebuah acara yang digelar kliennya pada Juli 2026. Namun, setelah itu komunikasi kembali terhenti.

Somasi kepada Aisar Khaled Tak Temui Titik Temu

Pihak agensi mengaku sudah berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Kuasa hukum menyebut pihaknya telah menghubungi Aisar dan mengirimkan somasi. Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian.

“Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah alot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak. Itu pun datang karena diiming-imingin potongan. Potongan nominal utang yang dibayar,” kata Michael.

Sejumlah pemberitaan juga menyebut pihak agensi telah mengirimkan tiga kali somasi sebelum membuat laporan polisi. Namun, detail mengenai respons Aisar terhadap somasi tersebut masih berasal dari keterangan pihak pelapor.

Polisi Akan Menangani Laporan Aisar Khaled

Laporan tersebut kini masuk dalam proses penanganan Polda Metro Jaya.

Dugaan penipuan atau perbuatan curang yang dilaporkan agensi masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status Aisar sebagai terlapor juga tidak berarti ia telah terbukti melakukan tindak pidana.

Polda Metro Jaya akan mendalami laporan dan keterangan para pihak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, proses penyelidikan menjadi tahap penting untuk mengetahui duduk perkara dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam persoalan kerja sama investasi tersebut.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *