Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

CBA Desak Kejati DKI Usut Dugaan Korupsi BBM Kapal Dishub Rp5,4 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menelusuri dugaan penyimpangan anggaran bahan bakar minyak (BBM) kapal Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

CBA menyoroti penggunaan anggaran BBM sekitar Rp5,4 miliar pada 2022. Anggaran BBM kapal UPAP secara keseluruhan mencapai sekitar Rp156,7 miliar sepanjang 2022 hingga 2026.

Koordinator CBA Jajang Nurjaman mengatakan persoalan yang ditemukan berkaitan dengan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pengisian BBM.

Menurut Jajang, terdapat lima kapal yang dalam dokumen pertanggungjawabannya disebut hanya melampirkan invoice dan fuel order (FO) pengisian BBM.

Kelima kapal tersebut yakni Catamaran dengan penggunaan sekitar Rp406 juta, Patroli Hiu 5 sekitar Rp519,5 juta, Sekolah 08 sekitar Rp984,5 juta, Sekolah 06 sekitar Rp92,4 juta, dan Banawa 24 sekitar Rp1,6 miliar.

Jika dijumlahkan, penggunaan BBM kelima kapal tersebut mencapai sekitar Rp5,4 miliar.

CBA Soroti Kelengkapan Dokumen BBM

Jajang mengatakan kelima kapal tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan dokumen sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengisian BBM kapal.

Dokumen yang dipersoalkan antara lain foto atau dokumentasi pengisian, struk BBM, serta berita acara pengisian.

“Dalam SOP pengisian BBM kapal, ada persyaratan kelengkapan dokumen antara lain dokumentasi foto, struk pengisian BBM dan berita acara pengisian BBM,” ujar Jajang kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Menurut dia, dokumen pendukung diperlukan untuk memastikan BBM yang dibayarkan benar-benar diterima dan digunakan sesuai peruntukan.

CBA juga mencatat UPAP Dishub DKI Jakarta memperoleh alokasi anggaran pengadaan BBM kapal sekitar Rp30,1 miliar pada 2022. Hingga Oktober tahun tersebut, realisasinya mencapai sekitar Rp23 miliar atau 76,46 persen.

Anggaran BBM Kapal Turun

Jajang turut menyoroti perubahan alokasi anggaran BBM kapal. Pada 2025, anggaran tersebut tercatat sekitar Rp24,3 miliar. Sementara itu, alokasi pada 2026 sekitar Rp28,5 miliar.

Menurut Jajang, penurunan alokasi anggaran tidak otomatis berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan mesin atau docking kapal.

Ia menduga kelengkapan dokumen pengisian BBM juga perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab perubahan tersebut.

“Turunnya alokasi anggaran BBM untuk kapal bukannya disebabkan oleh adanya pemeliharaan mesin maupun docking kapal. Kemungkinan disebabkan tidak adanya kelengkapan dokumen dalam pengisian BBM kapal,” kata Jajang.

CBA menilai ketidaklengkapan dokumen berpotensi menyulitkan proses verifikasi transaksi. Karena itu, CBA meminta aparat memeriksa kesesuaian antara pengadaan, pembayaran, dan penggunaan BBM di lapangan.

CBA Minta Kejati Telusuri Potensi Kerugian Negara

CBA menyebut terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp5,4 miliar dari persoalan tersebut. Namun, angka itu masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui audit serta pemeriksaan aparat penegak hukum.

Jajang meminta Kejati DKI Jakarta tidak hanya memeriksa dokumen administrasi. Menurut dia, aparat juga perlu mencocokkan volume BBM yang dibeli dengan BBM yang diterima setiap kapal.

“Korupsi itu dimulai dari tidak ada administrasi seperti kelengkapan dokumen,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat menelusuri volume BBM, kapal penerima, dokumen pendukung, hingga pembayaran kepada penyedia.

“Kasus dugaan penyimpangan anggaran BBM UPAP di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta itu sangat empuk ketika dibuka penyelidikan oleh Kejati DKI Jakarta,” ungkapnya.

CBA mendorong penelusuran dilakukan terhadap seluruh tahun anggaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan persoalan administrasi hanya terjadi pada 2022 atau berulang pada tahun berikutnya.

Dokumen Pengadaan BBM Perlu Diverifikasi

Informasi Pemprov DKI Jakarta menyebut UPAP merupakan unit yang menangani layanan angkutan perairan. Pada 2022, UPAP Dishub DKI antara lain mengoperasikan layanan kapal penumpang menuju Kepulauan Seribu.

Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemprov DKI juga mencatat sejumlah paket terkait BBM dan operasional kapal. Salah satunya paket “Penyediaan BBM dan Operasional Kapal Hiu 3” pada 2022 dengan pagu sekitar Rp155,4 juta.

Meski demikian, kekurangan dokumen pertanggungjawaban belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Persoalan tersebut masih perlu diverifikasi melalui audit dan pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat kerugian negara.

Jika pemeriksaan menemukan pembayaran BBM yang tidak sesuai volume penerimaan, pembayaran tanpa dasar yang sah, atau dokumen yang sengaja dibuat untuk menutupi transaksi yang tidak terjadi, persoalan tersebut dapat berkembang ke proses hukum.

“Ini yang harus diusut. Jangan sampai persoalan administrasi dianggap sepele, padahal nilainya miliaran rupiah,” pungkasnya. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *